Oleh : Dian Novita
Guru dan Aktivis Serdang Bedagai
Kewajiban berjilbab bagi muslimah yang telah disepakati dikalangan para ulama mu'tabar kembali dipersoalkan. Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab. "Terlalu tekstual, tidak kontekstual," kata mereka. Untuk memperkuat penolakan mereka atas kewajiban berjilbab bagi muslimah ini, mereka lalu menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh muslimah yang juga tak berjilbab. Karena itu, simpul mereka berjilbab untuk para muslimah tidak wajib. Benarkah demikian?
Dalam ajaran islam berlaku kewajiban menutup aurat bagi pria dan wanita.
Kewajiban menutup aurat dan tidak melihat aurat orang lain diperintahkan Nabi saw. Di antaranya berdasarkan sabda beliau :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki yang lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain. (HR. Muslim 338, Turmudzi 2793, dan yang lainnya).
Batasan aurat wanita didasarkan pada firman Allah Swt. Berikut :
Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur 24: Ayat 31)
Ibnu Abbas ra. Menyatakan yang dimaksud dengan frasa illa ma zhahara minha dalam ayat diatas adalah muka dan telapak tangan. Imam ath - Thabari juga menyatakan, " pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak ( pada wanita ) adalah muka dan telapak tangan." (Imam Ath - Thabrani, Jami' al - Bayan fi Tafsir al - qur'an, XVIII/94).
Batasan aurat wanita juga didasarkan pada hadist Nabi saw. Dari Aisyah ra. Bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. Dengan memakai pakaian yang tipis ( transparan). Rasulullah saw. Pun berpaling dari dia dan bersabda :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Kewajiban Jilbab dan kerudung
Wanita muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar).
Kewajiban mengenakan khimar didasarkan pada QS. An - Nur ayat 31 di atas.
Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan al -Arab : Al - Khimar II al - mar'ah : an - nashif (khimar bagi perempuan adalah an - nashif (penutup kepala). Menurut Imam Ali ash - shabuni, khimar (kerudung) adalah ghitha' ar - ra'si ala shudur ( penutup kepala hingga mencapai dada ) agar leher dan dadanya tidak tampak.
Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah Swt :
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ۗ ذٰ لِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Di dalam kamus Al - Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab ( terowongan ) atau sinmar ( lorong ), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash - shahhah, al - jauhari mengatakan, " jilbab adalah kain panjang dan longgar ( milhafah ) yang sering disebut dengan mula'ah ( baju kurung / gamis ),"
Kewajiban berjilbab bagi muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu Athiyyah yang berkata :
Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Lalu Rasul saw. bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Andaikan berjilbab bagi Muslimah tidak wajib, niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum Muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Hadis ini pun menegaskan kewajiban berjilbab bagi para Muslimah.
Rasulullah saw. Bukan hanya menjadi nabi dan rasul saja, melainkan ia juga sebagai kepala negara. Ini juga bermakna bahwa Rasullullah saw. Sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab.
Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan rezim hari ini yang tidak mendorong pelaksanaan syariat tapi malah membiarkan banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui public figure untuk menyesatkan pemahaman umat.
Pemahaman yang benar hanyalah bersumber dari rujukan shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh - tokoh tertentu.
Sungguh kita sangat membutuhkan sebuah sistem yang berlandaskan pada penerapan syariat islam secara kaffah, bukan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah maka aqidah umat akan terjaga.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)
Tak hanya itu, penerapan syariat Islam secara kaffah juga akan membawa kebaikan kebaikan yang dicurahkan dari sang Al - Khaliq.
Allah SWT berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالْاَرْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

No comments:
Post a Comment