Oleh : Watini Alfadiyah, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Tahun 2019 telah berakhir, kini kita telah berada di tahun 2020. Namun, seolah ada kado pahit di tahun 2020 ini, dimana ada kenaikan harga layanan publik dan makin suramnya nasib rakyat karena ternyata dalam memenuhi kebutuhan hidup tidaklah mudah bagi masyarakat. Ini lantaran tarif pelayanan publik bakalan naik.
Lantas, apa saja tarif-tarif yang akan naik tahun depan? Berikut adalah beberapa di antaranya seperti dilansir detik.com, Minggu (29/12/2019).
Tol
Tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
Rokok
Kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikan pada tahun depan.
Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima bantuan luran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang di daftar kan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI di bayar penuh oleh APBN. Sedang kan peserta di daftarkan oleh Pemda di bayar penuh oleh APBD.
b. Pekerja penerima upah pemerintah (PPU-P),yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% di tanggung oleh pemerintah dan 2% di tanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya di ubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, di ubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% di tanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri :
Kelas 3 : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2 : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1 : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp Rp 160.000 per jiwa.
Tiket Damri ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000 - 15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang di patok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.
Dengan kenaikan tarif, DAMRI mengaku akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, WI-FI, charging spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan (APAR).(CNBC Indonesia NEWS/29/12/2019).
Dari wacana diatas dengan adanya kenaikan Harga Layanan Publik tentu nasib rakyat akan semakin suram karena harus menanggung beban biaya hidup yang sangat berat. Dengan dicermati semakin lama kelihatan rezim kapitalis sekuler bercokol, semakin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya, menyulitkan pemenuhan hajat hidupnya dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyatnya. Ditambah lagi, dalam masalah lapangan kerja bukan menyediakan lapangan kerja yang menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, justru malah memberikan lapangan kerja itu pada pekerja asing.
Lalu, bagaimana dalam sistem Islam penguasa menjamin kesejahteraan?
Sangatlah berbeda kondisinya penguasa pada sistem kapitalis dengan sistem Islam. Dalam sistem kapitalis, penguasa dipilih secara demokratis yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat namun janji dan tinggal janji tatkala jadi karena dibalik penguasa ada para kapital yang ikut serta dalam mengarahkan kebijakan dengan begitu akan selalu berorientasi pada kekuasaan dan materi belaka. Dalam sistem Islam penguasa selalu berorientasi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat per individu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syari'at dan kemaslahatan rakyat. Semua itu bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Negara akan menjamin urusan rakyatnya, dengan adanya ancaman yang berat bagi yang melalaikannya. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda : "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."(HR. Bukhori dan Muslim)
"Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga".(HR. Muslim)
Penentuan upah buruh dalam sistem Islam memang bukan dengan pematokan standar minimum sebagaimana mekanisme UMR saat ini, namun kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan karena negara bertanggungjawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat hidup orang banyak seperti air, energi/listrik, BBM, dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sebagaimana sistem kapitalis saat ini. Dengan demikian, tidak ada istilah tarif melonjak untuk rakyat dalam urusan transportasi dan kesehatan hingga rakyat terinjak. Wallahu a'lam bi as-showab.

No comments:
Post a Comment