Oleh: Hamsina Halisi Alfatih
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot)
Kendari untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak
tak tanggung-tanggung. Pasalnya rencana Pemkot Kendari memberlakukan pajak air
bawah tanah ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui rapat paripurna,
Rabu 8 Januari 2019. (Inilahsultra.com, 09/01/20)
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
mengatakan, pemberlakuan pajak air bawah tanah akan dibuatkan Perda tersendiri,
untuk mengoptimalkan peningkatan PAD di sektor pajak. (Inilahsultra.com,
09/01/20)
Setelah ‘pemalakan’ yang dilakukan
oleh pemerintah melalui asuransi layanan kesehatan BPJS, kini masyarakat
khususnya daerah Kendari harus gigit jari dengan diberlakukannya perpajakan air
bawah tanah (sumur bor). Memandang hal tersebut, tentu hal ini merupakan salah
satu bentuk kezoliman yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Mengapa demikian?
Sebab penggunaan air bawah tanah atau sumur bor merupakan kepemilikan pribadi
setiap masyarakat yang tidak semestinya diberlakukan sistem perpajakan sebagai
bentuk peningkatan PAD.
Namun dalam sistem kapitalisme saat
ini 'pemalakan' terhadap masyarakat sudah menjadi corak utama pemerintah untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Padahal jika didalami lagi untuk meningkatkan
pendapatan daerah seharusnya tidak diberlakukannya sistem perpajakan yang
seolah-olah memeras harta rakyat. Pemerintah daerah justru seharusnya mendorong
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) yang selama ini belum terjamah.
Peningkatan pendapatan asli daerah
merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan
daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan
besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian
dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.
Karenanya untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah seyogyanya pemerintah seharusnya memanfaatkan sumber
daya alam yang berada di wilayah tersebut. Pemanfaatan SDA di wilayah Sultra
sendiri terbilang banyak.
Diantaranya, sumber daya alam (SDA)
yang begitu melimpah di Bumi Anoa ini baik nikel, aspal, emas dan hasil tambang
lainnya. Bidang lainnya adalah sektor pertanian, industri jasa, peternakan,
perikanan, pariwisata dan budaya. Potensi itu tersebar di 16 kabupaten dan kota
di Sultra.
Islam sendiri telah mengatur
bagaimana tata cara mengelola SDA untuk meningkatkan baik sumber pendapatan
maupun pembangunan. Dalam hal ini kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada
individu, baik swasta maupun asing. Pemanfaatan SDA tersebut menjadi tanggung
jawab penuh negara demi tercapainya kemaslahatan rakyat. Karenanya, sistem
pajak dengan kata lain sebagai bentuk 'pemerasan' terhadap rakyat seharusnya
tidak diberlakukan.
Syara’ melarang penguasa mewajibkan
pajak terhadap kaum muslim. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
«لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ
مَكْسٍ»
“Tidak masuk surga orang yang
menarik maksun-cukai/pajak-” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh az-Zain dan
al-Hakim)
Al-maksu adalah pajak yang diambil
dari para pedagang di perbatasan negeri. Akan tetapi larangan tersebut mencakup
semua pajak dikarenakan sabda Rasul saw dalam hadits muttafaq ‘alaih dari jalur
Abu Bakrah:
«إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ
هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا…»
“Sesungguhnya darah, harta dan
kehormatan kalian adalah haram seperti keharaman hari kalian ini di negeri
kalian ini pada bulan kalian ini…”
Dan itu bersifat umum baik khalifah
maupun orang lain. Jadi, khalifah tidak boleh mewajibkan pajak agar bisa
dibelanjakan, akan tetapi untuk membelanjakan keperluan yang menyangkut
kepentingan ummat maka dana tersebut diambil dari Baitul Mal.
Namun, jika pada kondisi tertentu
apabila kas baitul mal mengalami kekosongan maka kholifah wajib memberlakukan
pajak bagi kaum muslim yang memiliki harta lebih. Dan pemungutan pajak ini
hanya sebatas untuk menutupi kekurangan kas negara saja, tidak lebih.
Demikian bagaimana pemberlakuan
pajak dalam sistem kapitalisme dan islam, jika dalam kapitalisme meniscayakan
pajak sebagai bentuk kezoliman terhadap rakyat. Maka islam hadir sebagai
benteng untuk melindungi umat dari segala bentuk kezoliman yang dilakukan oleh
penguasa zalim
Wallahu A'lam Bishshowab

No comments:
Post a Comment