Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Salah Kaprah Memahami Pemerintahan Nabi Saw

Thursday, January 30, 2020 | Thursday, January 30, 2020 WIB Last Updated 2020-01-30T08:31:41Z
.

Oleh: Hafsah Ummu Lani
Pemerhati Masalah Sosial


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw, haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1). Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt (NU.or.id, 25/01/2020).

Pernyataan Mahfud MD yang seringkali menyerang konsep syariat Islam dinilai berlebihan.  Atas dasar apa sebenarnya beliau mengatakan bahwa meniru sistem pemerintahan seperti Nabi Saw adalah haram? Secara langsung, dia telah melarang seseorang,  kelompok,  atau institusi untuk tidak mencontoh Rasul Saw. Dan secara gamblang pula,  Mahfud menentang surah yang ada dalam Al Qur'an mengenai ittiba kepada Rasul. Ittiba kepada Rasul, bukan hanya pada perkara ibadah,  namun pada seluruh perbuatan,  lisan,  bahkan diamnya Rasul adalah hukum syariat yang harus ditaati. 

Alasan lain yang dikemukakan oleh Mahfud adalah sistem pemerintahan Nabi yang didalamnya ada kekuasaan legislatif,  eksekutif dan yudikatif,  semua ditangani oleh Rasul Saw. Kedangkalan pemahamannya mengenai sumber hukum Islam patut dipertanyakan.  Bukankah beliau Saw tidak pernah bertindak tanpa merujuk wahyu?  artinya keputusan atau hukum yang ditetapkan bukan semata-mata atas kehendak nafsu, tapi berdasar perintah Allah Swt yang ada dalam Al Qur'an. 

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak pernah jera keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa.   Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad Saw. sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Al Qur'an yang tidak boleh diingkari. Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, Nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing. “Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton. (Rmol.id, 26/01/2020).

Apa yang dikatakannya, bisa membuat orang salah persepsi mengenai hukum syara.  Sekaliber mujtahid saja,  harus mengkaji lebih detail tentang hukum suatu perbuatan baru bisa menentukan halal dan haram suatu perbuatan.  
Tidak aneh jika di setiap pernyataannya seringkali menyudutkan Islam.  Untuk tetap eksis sebagai corong rezim,  ia akan melakukan berbagai upaya untuk melanggengkan setiap isu.  Gorengan radikalisme masih tetap dihangatkan untuk menutupi kegagalan ekonomi. 

Beginilah hidup dalam sistem sekuler liberal.  Kebebasan dalam berbicara termasuk salah satu yang dilindungi oleh Undang-Undang.  Manusia berhak menentukan baik dan buruk,  halal dan haram sesuai dengan persepsinya masing-masing.  Tolak ukur perbuatan berdasarkan materi dan untung rugi. Pembuat hukum, pelaksana dan pengawas diserahkan kepada manusia yang mempunyai akal terbatas.  Manakah yang lebih haram,  mengikuti sistem pemerintahan yang dibuat manusia yang bersumber dari luar Islam,  atau yang dibuat oleh Rasul yang bersumber dari Al Qur'an? 

Allah Swt berfirman yang artinya:
_"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"_*(QS. Al-Ma'idah [5]: 50).*

Dalam Islam,  hak membuat hukum dan menentukan halal dan haram, hanya hak Allah. Sumber hukum Islam berasal dari Al Qur'an, Hadis Rasul, Ijma Sahabat dan Qiyas. Hukum ini meliputi urusan individu dalam perkara ibadah dan kehidupannya,  termasuk bermasyarakat dan bernegara. Urusan hidup masyarakat ini,  tentunya butuh penguasa untuk mengaturnya.  Rasulullah Saw. sudah sempurna memberikan contoh dalam mengatur urusan rakyatnya kala itu.  Dari masyarakat yang bodoh dan jahil,  diatur dengan Islam hingga menjadi masyarakat yang islami.  

Dalam surah lain,  Allah Swt berfirman yang artinya:
_"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."_*(QS. Saba' [34]: 28)*

Dalam mengatur urusan hidup masyarakat Madinah,  Rasul berpegang teguh pada aturan Allah Swt Mulai dari mencari nafkah yang halal,  memakan makanan yang halal dan toyyib,  menutup aurat,  melarang riba,  zina,  minum khamr dan perjudian.  Dalam menerapkan aturan tersebut,  tentunya harus ada payung hukumnya,  negaralah yang berhak menindak pelaku kejahatan, yakni dengan hukum persanksian berupa hudud, jinayat, ta'zir dan mukhalafah. Aturan ini lebih meyakinkan kita,  bahwa sistem Islam sudah sempurna dari awal kemunculannya.  Maka Rasul Saw. sebagai nabi terakhir,  memberikan pula contoh bagaimana mengatur umat dengan dengan aturan Islam. Hingga kemudian setelah beliau wafat,  kepemimpinan diteruskan oleh khulafaur rasyidin seperti nubuwat beliau. 

_Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zhalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada.  Selanjutnya  akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.”_ *(HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 18430), Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad nya (no. 439); Al-Bazzar dalam Sunan-nya (no. 2796).*

Dalam periode kepemimpinan dalam bisyarah tersebut,  ada masa kepemimpinan Islam diterapkan secara sempurna,  hingga masa kediktatoran yang jauh dari Islam.  Pada akhir periode dikabarkan kejayaan Islam akan kembali lagi seperti masa kenabian.  Jika hal tersebut diyakini sebagai bentuk keimanan kita kepada Rasul,  maka pernyataan Mahfud MD yang mengharamkan untuk mengikuti sistem pemerintahan Nabi Saw yang telah dicontohkan ternyata salah besar, hal ini jelas berpotensi menjadikan manusia ingkar kepada Allah dan Rasul Saw yang berujung pada kekafiran. 

Wallahu a'lam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update