Kasus Korupsi Lilit 2 Oknum PNS, Sekdakab Widya Putra Akui Pemkab Belum Ambil Sikap


N3 Limapuluh Kota - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Limapuluh Kota, Widya Putra mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Transmigrasi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Meski mengaku belum bisa mengambil sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap oknum ASN berinisal MLV dan AZD itu, Mantan Camat di Kota Payakumbuh itu mengaku tetap prihatin dan berpesan kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Widya Putra juga mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
” Kita prihatin atas kasus yang menimpa dua orang ASN kita, namun kita tetap harus menghormati proses hukum. Terkait bantuan hukum untuk kedua oknum ASN tersebut, akan kita bicarakan dulu dengan pimpinan. Sebab kita belum bisa mengambil keputusan.” Sebut Sekdakab Limapuluh Kota, Widya Putra, Kamis siang 30 Januari 2020.
Widya juga menambahkan, jika seizin pimpinan (Bupati.red) kedua oknum ASN tersebut diberikan bantuan hukum, maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum ASN tersebut telah dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota usai kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Satu dari dua oknum ASN tersebut (MLV.red) pada Rabu 29 Januari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Limapuluh Kota, sementara satu tersangka lainnya berinisial AZD yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (Kamis.red) urung datang, dan dijadwalkan akan diperiksa pada Senin depan.
” Untuk tersangka AZD yang semula kita rencanakan akan diperiksa pada hari ini, diundur jadi Senin.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Heri Yuliardy, Kamis siang 30 Januari 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, lima orang ASN di Pemkab Limapuluh Kota yang tersangkut kasus Korupsi telah diberhentikan sebagai abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara.
” Tahun lalu ada lima orang ASN kita yang diberhentikan karena terasangkut kasus Korupsi.” Tutup Widya Putra.(rel/rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post