Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reynhard, Predator Sex dari Kaum Pelangi

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB Last Updated 2020-01-22T15:12:44Z
By  : Aning ummu Hanina 
(Member Revowriter Nganjuk)

Indonesia kembali tercoreng di dunia internasional. Nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (36) mendadak menjadi perbincangan publik setelah pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 136 laki-laki.

Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Jambi ini terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan yang difilmkannya di dua ponsel.

Reynhard yang ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris. (Tribunnews.com 8 Januari 2020).

LGBT Memakan Banyak Korban
Perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis ini adalah perilaku yang sangat dilarang dalam syariat Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth (yakni homoseksual).” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Sungguh sangat mengerikan. Perilaku sex menyimpang sesama jenis ini banyak memakan korban. Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. Sebuah penelitian menyatakan: “Seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya".

Sebanyak 43% orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang. 28% melakukannya dengan lebih dari 1,000 orang. 79% melakukannya dengan pasangan yang tidak dikenali sama sekali dan 70% hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja.

Hukuman LGBT
Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di akhirat.
Ada tiga bentuk siksaan menurut Al Quran yang ditimpakan kepada pelaku gay di zaman Nabi Luth Alaihi Salam yaitu mereka disiksa dengan suara keras mengguntur yang terjadi menjelang matahari terbit, bersama dengan itu, negeri mereka yang terangkat tinggi ke udara kemudian dibalik yang semula di atas menjadi di bawah, sambil dihujani batu yang keras yang berjatuhan secara bertubi-tubi di atas kepala mereka.
Al- Bukhari menjelaskan “Sijjil” adalah batu yang keras dan besar. Ulama lain berkata: “yaitu adalah batu tanah liat yang di bakar”.

Sementara itu, ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang diberi tanda), Ibnu Katsir menukilkan pendapat Qotadah dan Ikrimah (dua ahli tafsir generasi tabiin): “Bahwa kaumnya Nabi Luth Alaihi salam dihujani dengan batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang yang akan ditimpa batu tersebut”.

Mencegah Perilaku LGBT
Islam, sebagai sistem yang sempurna, sudah memberikan aturan yang jika dilaksanakan akan menghindarkan masyarakat dari penyakit yang berbahaya ini. Diantara hal tersebut adalah
1. Mendidik anak sejak dini, bahkan sejak dalam kandungan. Masa kecil sangat menentukan pandangan hidup anak kedepan. Jika sejak kecil sudah dicekoki pemikiran liberal bahwa homoseksual itu fitrah, dan tidak diharamkan dalam Islam, tentu ketika dewasa akan sangat rentan tertular kaum gay.

2. Mengajari anak-anak sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak lelaki hendaknya diajari sifat-sifat berani, tegas, jantan dan ksatria. Begitu juga ketika bermain, maka harus diberikan permainan yang cocok dengan jenis kelaminnya, termasuk juga pakaian-pakaian mereka. Rasulullah bersabda
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).

3. Memilihkan teman bergaul. Sejak kecil anak lelaki harusnya sudah dibiasakan agar tidak bergaul erat dengan perempuan, khalwat dan ikhtilath (campur-baur) hendaknya dibiasakan dihindari sejak usia dini. Ini karen teman bergaul sangat berperan dalam pembentukan jiwa dan agama anak.

4. Memisahkan tempat tidur anak. Walaupun anak-anak kecil belum memiliki hasrat seksual, namun Rasulullah tetap menyuruh memisahkan mereka di tempat tidur, agar tidak tidur berdempetan, tidak sedikit kasus homoseksual maupun incest berawal dari tidur berdempet-dempetan seperti ini.
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).

5. Mengajari sifat wara’ (kehati-hatian), walaupun dalam pergaulan yang hukum awalnya mubah (boleh) sekalipun.

6. Segera menikahkannya jika sudah sanggup menikah. Anak yang dorongan seksualnya sudah meninggi, jika tidak segera dinikahkan, bila lingkungan pergaulannya ‘mendukung’, dia bisa terjatuh kepada zina, jika tidak ada perempuan lelakipun bisa jadi pelampiasan, ‘tak ada rotan, akarpun jadi’.

7. Mengusir orang yang berprilaku menyimpang (bukan karena sejak lahir begitu) dari dalam rumah.
“Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan .” (HR. Al-Bukhari)

Bagi yang tetap saja membangkang, bahkan terbukti melakukan liwath (homoseksual), maka negara berkewajiban menghukum mereka. Namun, bagi pelaku yang tidak sampai kasusnya ke pengadilan, mereka bisa bertaubat dengan sebenar-benarnya, dan Allah sungguh mencintai orang-orang yang bertaubat

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update