By : Aning ummu
Hanina
(Member Revowriter Nganjuk)
Indonesia kembali tercoreng di dunia internasional. Nama
Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (36) mendadak menjadi
perbincangan publik setelah pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan dirinya
bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 136 laki-laki.
Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Jambi ini terbukti
melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan yang difilmkannya di dua
ponsel.
Reynhard yang ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman
seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar
dalam sejarah Inggris. (Tribunnews.com 8 Januari 2020).
LGBT Memakan Banyak Korban
Perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis ini adalah perilaku
yang sangat dilarang dalam syariat Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam bersabda:
“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku
adalah perbuatan kaum Luth (yakni homoseksual).” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn
Majah).
Sungguh sangat mengerikan. Perilaku sex menyimpang sesama jenis
ini banyak memakan korban. Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup
karena selalu berganti ganti pasangan. Sebuah penelitian menyatakan: “Seorang
gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina
saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya".
Sebanyak 43% orang gay yang didata dan diteliti menyatakan
bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang. 28% melakukannya
dengan lebih dari 1,000 orang. 79% melakukannya dengan pasangan yang tidak
dikenali sama sekali dan 70% hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau
beberapa menit saja.
Hukuman LGBT
Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay
adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat
adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di akhirat.
Ada tiga bentuk siksaan menurut Al Quran yang ditimpakan
kepada pelaku gay di zaman Nabi Luth Alaihi Salam yaitu mereka disiksa dengan
suara keras mengguntur yang terjadi menjelang matahari terbit, bersama dengan
itu, negeri mereka yang terangkat tinggi ke udara kemudian dibalik yang semula
di atas menjadi di bawah, sambil dihujani batu yang keras yang berjatuhan
secara bertubi-tubi di atas kepala mereka.
Al- Bukhari menjelaskan “Sijjil” adalah batu yang keras dan
besar. Ulama lain berkata: “yaitu adalah batu tanah liat yang di bakar”.
Sementara itu, ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang
diberi tanda), Ibnu Katsir menukilkan pendapat Qotadah dan Ikrimah (dua ahli
tafsir generasi tabiin): “Bahwa kaumnya Nabi Luth Alaihi salam dihujani dengan
batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang yang akan ditimpa
batu tersebut”.
Mencegah Perilaku LGBT
Islam, sebagai sistem yang sempurna, sudah memberikan aturan
yang jika dilaksanakan akan menghindarkan masyarakat dari penyakit yang
berbahaya ini. Diantara hal tersebut adalah
1. Mendidik
anak sejak dini, bahkan sejak dalam kandungan. Masa kecil sangat menentukan
pandangan hidup anak kedepan. Jika sejak kecil sudah dicekoki pemikiran liberal
bahwa homoseksual itu fitrah, dan tidak diharamkan dalam Islam, tentu ketika
dewasa akan sangat rentan tertular kaum gay.
2. Mengajari
anak-anak sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak lelaki hendaknya diajari
sifat-sifat berani, tegas, jantan dan ksatria. Begitu juga ketika bermain, maka
harus diberikan permainan yang cocok dengan jenis kelaminnya, termasuk juga
pakaian-pakaian mereka. Rasulullah bersabda
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).
3.
Memilihkan teman bergaul. Sejak kecil anak lelaki harusnya sudah dibiasakan
agar tidak bergaul erat dengan perempuan, khalwat dan ikhtilath (campur-baur)
hendaknya dibiasakan dihindari sejak usia dini. Ini karen teman bergaul sangat
berperan dalam pembentukan jiwa dan agama anak.
4.
Memisahkan tempat tidur anak. Walaupun anak-anak kecil belum memiliki hasrat
seksual, namun Rasulullah tetap menyuruh memisahkan mereka di tempat tidur,
agar tidak tidur berdempetan, tidak sedikit kasus homoseksual maupun incest
berawal dari tidur berdempet-dempetan seperti ini.
“Perintahkanlah
anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena
(meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat
tidur.” (HR Abu Dawud).
5. Mengajari
sifat wara’ (kehati-hatian), walaupun dalam pergaulan yang hukum awalnya mubah
(boleh) sekalipun.
6. Segera
menikahkannya jika sudah sanggup menikah. Anak yang dorongan seksualnya sudah
meninggi, jika tidak segera dinikahkan, bila lingkungan pergaulannya
‘mendukung’, dia bisa terjatuh kepada zina, jika tidak ada perempuan lelakipun
bisa jadi pelampiasan, ‘tak ada rotan, akarpun jadi’.
7. Mengusir
orang yang berprilaku menyimpang (bukan karena sejak lahir begitu) dari dalam
rumah.
“Nabi
shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari
rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan
dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan .” (HR. Al-Bukhari)
Bagi yang
tetap saja membangkang, bahkan terbukti melakukan liwath (homoseksual), maka
negara berkewajiban menghukum mereka. Namun, bagi
pelaku yang tidak sampai kasusnya ke pengadilan, mereka bisa bertaubat dengan
sebenar-benarnya, dan Allah sungguh mencintai orang-orang yang bertaubat

No comments:
Post a Comment