TPG Gampong Jalan Serahkan Tatib Ke pemdes


Aceh Timur-nusantaranews,Tuha peut Gampong(TPG) desa/ gampong jalan menyerahkan Qanun Tata tertip TPG bertempat di meunasah setempat berjalan tertib,lancar (1/12/19).

Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam Qanun no 4 tahun 2018,tentang penyusunan tata tertib TPG ,telah di kerjakan serta di serahkan kepada pemerintahan desa yang selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari bupati melalui camat ,Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelantikan serta Bimbingan Teknis oleh Dinas PMG Kabupaten Aceh Timur dan menindaklanjuti arahan dari Kadis PMG yang lalu untuk pembuatan Tata Tertib, tuha peut gampong desa gampong jalan setelah sebelumnya diadakan rapat pembahasan,dan perumusan qanun

Ketua TPG gampong jalan tgk usman menyerahkan secara langsung Tata Tertib dimaksud yang diterima oleh geuchik gampong,zainal Abidin dan selanjutnya di serahkan ke sekdes,Jafaruddin guna di bawa ke kecamatan nurussalam kabuapaten Aceh timur untuk dapat pengesahan.

Tgk,usman Adapun hal yang diatur dalam Tatib ini menyangkut kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan TPG, tata cara mengajukan hak, meminta keterangan, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan dan inisiatif, tata cara penyusunan dan persetujuan TPG terhadap penetapan Peraturan gampong, hak Protokoler, tugas Pimpinan dan Anggota TPG, kunjungan kerja dan studi banding serta ketentuan lain, terhadap hal lainya yang belum lengkap/sempurna akan di lakukan pembahasan dan evaluasi demikian ungkap ketua TPG

Acara dihadiri TPG,geuchik gampong,sekdes,para kadus,kaur serta masyarakat,

berikut draf tata tertib :

TUHA PUET GAMPONG (TPG) GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR

Sekretariat: Kantor  Gampong Jalan, Nurussalam 24456,Aceh Timur,Aceh


QANUN TUHA PEUT GAMPONG (TPG)
DESA GAMPONG JALAN
NOMOR  02 TAHUN 2019

TENTANG
TATA TERTIB TUHA PEUT GAMPONG (TPG) GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR

Menimbang:
Bahwa sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Tuha Peut Gampong  yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;   
Bahwa berdasarkan Qanun Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang tuha peut gampong, sebagaimana dimaksud pada Bab III, Pasal 5 huruf b,dan pada Bab IX pasal 63, angka 1 dan 2, bahwa tuha peut gampong (TPG) menyusun peraturan tata tertib TPG


Mengingat :
Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang  Nomor  7  Drt Tahun  1956  tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten - kabupaten Dalam Lingkungan Daerah  propinsi sumatera utara(lembaran negara Republik indonesia tahun 1956 nomor 58,Tambahan lembaran negara republik indonesia 1092)
Undang-Undang  Nomor  24 Tahun  1956 tentang pembentukan daerah otonom propinsi Atjeh dan perubahan peraturan propinsi sumatera utara (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1956 Nomor  64, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 1103);
Undang-Undang  Nomor  44  Tahun  1999 tentang  penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa Aceh (Lembaran   Negara Republik  Indonesia  Tahun  1999 Nomor 172,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 3893);
Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2006  tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2006 Nomor  62,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 4633)  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang - undangan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang - Undang   Nomor  6  Tahun  2014  tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495)
 Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244,lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang - undang nomor 9 tahun 2015 nomor 58,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679).
Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 5539) sebagaimana  telah diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43 Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  157, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5717);
Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun (lembaran daerah Aceh tahun 2011 nomor 11,tambahan lembaran daerah Aceh nomor 38:
Qanun kabupaten Aceh Timur nomot 11 tahun 2011 tentang pemerintahan gampong ( lembaran daerah kabuapaten Aceh Timur tahun 2011 nomor 11)



MEMUTUSKAN

Menetapkan : QANUN TUHA PEUT GAMPONG (TPG) TENTANG TATA TERTIB TUHA PEUT GAMPONG (TPG)
DESA GAMPONG JALAN KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa masyarakat, hak  asal-usul  dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat dalam  sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah  Gampong  adalah  keuchik dan Tuha peut gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggara pemerintahan  gampong.
Tuha peut gampong yang selanjutnya disingkat TPG yang merupakan nama lain dari badan permusyawaratan desa adalah lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya merupakan  wakil  penduduk  gampong berdasarkan  keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota TPG adalah wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang mengisianya di lakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan .
Musyawarah gampong merupakan furum permusyawaratan yang di ikuti oleh TPG,pemerintahan gampong,dan unsur masyarakat gampong untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Tata tertib TPG adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja TPG yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua TPG



BAB II
KEANGGOTAAN TPG
Bagian Kesatu
Alokasi jumlah Anggota TPG

Pasal 2

Anggota  TPG  merupakan  wakil  dari  penduduk  gampong  berdasarkan keterwakilan wilayah  dan  keterwakilan  perempuan  yang  pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Penetapan Jumlah anggota TPG  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1), memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan gampong.
Jumlah anggota TPG ditetapkan berdasarkan tipe gampong pada
masing - masing gampong,dengan ketentuan sebagai berikut, gampong Tipe A sebanyak 9(sembilan) orang,gampong Tipe B 7(tujuh)orang,gampong Tipe C 5(lima) orang.
Penetapan Jumlah anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat  (3),di tetapkan lebih lanjut dengan keputusan bupati
Berdasarkan ayat (4) maka Jumlah anggotaTPG desa gampong Jalan  berjumlah 5 (lima) orang


BAB III
KELEMBAGAAN TPG

Pasal 3

Kelembagaan TPG terdiri atas:
pimpinan; dan
bidang.
Pimpinan TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretaris
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
Bidang  penyelenggaraan  Pemerintahan  gampong  dan  pembinaan kemasyarakatan; dan
Bidang pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang. 
Pimpinan TPG dan ketua bidang merangkap sebagai anggota TPG.

Pasal 4

Pimpinan TPG mempunyai tugas :

1. Memimpin musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
3. Menyusun rencana anggaran TPG
4. Menjadi juru bicara TPG
5. Mendelegasikan kepada pimpinan dan atau anggota yang lain untuk memimpin musyawarah
6. Ketua Bidang
7. Melaksanakan pembahasan tentang rapat kerja bidang
8. Melaporkan hasil rapat kerja bidang kepada pimpinan TPG


Pasal 5

Pimpinan TPG dan  ketua bidang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3  ayat  (1)  dipilih  dari  dan  oleh  anggota  TPG  secara  langsung  dalam  rapat TPG yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji.
Rapat  pemilihan  pimpinan  dan  atau  ketua  bidang  berikutnya  karena pimpinan  dan  atau  ketua  bidang  berhenti,  dipimpin  oleh  ketua  atau pimpinan TPG lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan TPG

Pasal 6

Pimpinan  dan  ketua  bidang   dalam  Pasal  3  ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan TPG.
Dalam rapat khusus TPG sebagaimana di maksud pasal 3 (1) di putuskan ketua pimpinan (Tgk usman),dan ketua bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong (Jalaluddin,My),dan ketua pembinaan kemasyarakatan (Tgk saiful),dan ketua bidang pembangunan gampong (M.nur),dan ketua pemberdayaan masyarakat gampong (M yunus).
Keputusan  TPG  sebagaimana  dimaksud  pada pasal 3  ayat  (1)  mulai  berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.

Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan TPG diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi TPG.
Tenaga  staf  administrasi  TPG  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan staf honorer gampong.
Pengangkatan tenaga staf administrasi TPG ditetapkan dengan Keputusan keuchik gampong atas usul Ketua TPG.
Tenaga  staf  administrasi  TPG  secara  operasional  bertanggung  jawab kepada  Ketua  TPG  dan  secara  administratif  bertanggung  jawab  kepada keuchik gampong.
Staf Administrasi TPG mempunyai tugas membantu TPG dalam hal :
Penyelesaian administrasi TPG;
Menyusun risalah rapat TPG;
Mendokumentasikan kegiatan TPG; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh TPG
Honorarium staf administrasi TPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong

BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS TPG
Bagian Kesatu
Fungsi TPG

Pasal 8

TPG mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Qanun gampong bersama keuchik;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat gampong; dan
3. melakukan pengawasan kinerja keuchik.

Bagian Kedua
Tugas TPG

Pasal 9
TPG mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah TPG;
6. menyelenggarakan musyawarah gampong;
7. membentuk panitia pemilihan keuchik;
8. menyelenggarakan musyawarah gampong khusus untuk pemilihan keuchik antar waktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Qanun gampong bersama keuchik;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja keuchik;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan gampong(LKPPG);
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah gampong dan lembaga gampong lainnya; dan
13.menyelesaikan sengketa yang
timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat,dan
14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Penggalian Aspirasi Masyarakat

Pasal 10

Penggalian aspirasi  dapat dilakukan langsung  kepada  kelembagaan  dan masyarakat gampong  termasuk  kelompok masyarakat  miskin,  masyarakat  berkebutuhan  khusus,  perempuan, kelompok marjinal.
Penggalian  aspirasi  dilaksanakan  berdasarkan  keputusan  musyawarah TPG yang dituangkan dalam agenda kerja TPG.
Pelaksanaan  penggalian  aspirasi dengan  menggunakan  panduan  kegiatan  yang  sekurang-kurangnya  memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
Hasil  penggalian  aspirasi  masyarakat  gampong  disampaikan  dalam musyawarah TPG.

Bagian Keempat
Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 11

Pelaksanaan  kegiatan  menampung  aspirasi  masyarakat  dilakukan  disekretariat TPG,balai gampong, pos gampong,atau lainnya yang memenuhi kreteria.
Kegiatan menampung aspirasi masyarakat di lakukan melalui : duek pakat gampong(musyawarah),ceramah dan diskusi.
Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di administrasikan dan di sampaikan dalam musyawarah TPG.


Bagian Kelima
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 12

TPG  mengelola  aspirasi  masyarakat  gampong  melalui  pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
Pengadministrasian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan  pembidangan  yang  meliputi  bidang  pemerintahan, pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan  dan  pemberdayaan masyarakat gampong.
Perumusan  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  cara  menganalisa  dan  merumuskan  aspirasi  masyarakat  gampong untuk disampaikan kepada keuchik dalam rangka mewujudkan  tata kelola  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan  kesejahteraan masyarakat gampong.

 BAGIAN KEENAM
Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Pasal 13

TPG  menyalurkan  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  dan  atau tulisan.
Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  seperti  penyampaian  aspirasi masyarakat  oleh TPG dalam musyawarah TPG yang dihadiri keuchik.
Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  tulisan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  seperti  penyampaian  aspirasi  melalui  surat dalam  rangka  penyampaian  masukan  bagi  penyelenggaraan Pemerintahan  gampong,  permintaan  keterangan  kepada  keuchik,  atau penyampaian rancangan qanun gampong yang berasal dari usulan TPG.

BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG TPG
Bagian Kesatu
Hak BPD

Pasal 14

TPG berhak :
mengawasi  dan  meminta,serta memperoleh  keterangan  tentang  penyelenggaraan Pemerintahan gampong kepada Pemerintah gampong;
menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong; dan
mendapatkan  biaya  operasional  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong.

Paragraf 1
Pengawasan

Pasal 15

TPG melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan terhadap kinerja/tugas keuchik.
Pelaksanaan  pengawasan  dan evaluasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan melalui:
perencanaan kegiatan Pemerintah gampong;
pelaksanaan kegiatan; dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Hasil  pelaksanaan  pengawasan  kinerja  keuchik  menjadi bagian dari laporan kinerja TPG.

Paragraf 2

Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)

Pasal 16
TPG melakukan  evaluasi  laporan  keterangan  penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Evaluasi  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan evaluasi atas kinerja keuchik selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dilakukan berdasarkan  prinsip  demokratis,  responsif,  transparansi,  akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi  pelaksanaan  tugas keuchik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) meliputi :
capaian pelaksanaan RPJM(rencana pembangunan jangka menengah) gampong, RKP (rencana kerja pemerintah)gampong dan APBG(anggaran pendapatan dan belanja gampong);
capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten;
capaian  ketaatan  terhadap  pelaksanaan  tugas  sesuai  peraturan perundang-undangan; dan
prestasi keuchik.
Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan bagian dari laporan kinerja TPG

Pasal 17

TPG melakukan  evaluasi  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)  paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja sejak LKPPD diterima.
Berdasarkan  hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  TPG dapat:
membuat catatan tentang kinerja keuchik;
meminta keterangan atau informasi;
menyatakan pendapat; dan
memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah gampong.
Dalam  hal  keuchik  tidak memenuhi  permintaan  TPG  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  TPG  tetap  melanjutkan  proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja keuchik.
Evaluasi  LKPPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menjadi  bagian dari laporan kinerja TPG.

Paragraf Ketiga

Pernyataan Pendapat

Pasal 18

TPG menggunakan  hak menyatakan  pendapat  berdasarkan  keputusan TPG.
Pernyataan  pendapat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan kesimpulan  dari  pelaksanaan  penilaian  secara  cermat  dan  objektif  atas penyelenggaraan Pemerintahan gampong.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan  pendalaman  suatu  objek  penyelenggaraan Pemerintahan gampong yang dilakukan dalam musyawarah TPG.
Keputusan TPG sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) berdasarkan hasil musyawarah TPG.

Paragraf keempat
Biaya Operasional

Pasal 19

TPG mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBG
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas TPG.
Alokasi  biaya  operasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dengan memperhatikan  komponen  kebutuhan  operasional  dan  kemampuan Keuangan gampong.

Bagian Kedua
Hak Anggota BPD

Pasal 20

Anggota TPG berhak:
mengajukan usul rancangan qanun gampong;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja gampong.
Hak anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah TPG.
Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) TPG berhak:
memperoleh  pengembangan  kapasitas  melalui  pendidikan  dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri; dan
penghargaan  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Aceh,  dan Pemerintah  Kabupaten  bagi  pimpinan  dan  anggota  TPG  yang berprestasi.

Pasal 21

Pimpinan  dan  anggota TPG  mempunyai  hak  untuk  memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya.
Tunjangan pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
Tunjangan  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  merupakan tunjangan kinerja.

Pasal 22

Tunjangan kedudukan anggota TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)  diberikan  berdasarkan  kedudukan  anggota  dalam kelembagaan TPG
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat  (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) dapat diberikan kepada anggota TPG berdasarkan hasil penyelesaian kesepakatan bersama atas Rancangan Qanun gampong
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) diukur berdasarkan jumlah Qanun gampong yang telah disepakati bersama, sesuai kemampuan keuangan gampong.

Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota TPG

Pasal 23
Anggota TPG wajib:
memegang  teguh  dan mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan  kehidupan  demokrasi  yang  berkeadilan  gender  dalam penyelenggaraan Pemerintahan gampong;
mendahulukan  kepentingan  umum  di atas  kepentingan  pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat gampong;
menjaga  norma  dan  etika  dalam  hubungan  kerja  dengan  lembaga Pemerintah gampong dan lembaga gampong lainnya; dan
mengawal  aspirasi  masyarakat,  menjaga  kewibawaan  dan  kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagian Keempat
Kewenangan TPG

Pasal 24
TPG berwenang:
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan  aspirasi  masyarakat  kepada  Pemerintah  gampong  secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Qanun gampong yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja keuchik;
meminta  keterangan  tentang  penyelenggaraan  Pemerintahan  gampong kepada Pemerintah gampong;
menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong;
mengawal  aspirasi  masyarakat,  menjaga  kewibawaan  dan  kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan gampong  berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib TPG;
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya  operasional  TPG secara tertulis kepada keuchik untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja gampong;
mengelola biaya operasional TPG;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan gampong kepada keuchik; dan
melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan gampong.

BAB VI
Penyelenggaraan Musyawarah TPG

Pasal 25

Musyawarah  TPG  dilaksanakan  dalam  rangka menghasilkan  keputusan  TPG  terhadap  hal-hal  yang bersifat strategis.
Hal  yang  bersifat  strategis  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  seperti  musyawarah  pembahasan  dan penyepakatan  rancangan  Qanun gampong,  evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan gampong, menetapkan  peraturan  tata  tertib  TPG,  dan  usulan pemberhentian anggota TPG.


Pasal 26

Waktu musyawarah  hari Senin s/d Jumat:
Pukul 08.00 — 14.00 WIB
Pukul 19.30 — 23.00 WIB
Dalam hal tertentu waktu ditentukan kemudian dalam rapat bersangkutan
Tempat musyawarah TPG : Desa gampong Jalan ,Tempat lain yang ditentukan.
Jenis musyawarah :Musyawarah TPG, Musyawarah gampong, Penggalian aspirasi masyarakat
Anggota TPG wajib mengisi daftar hadir musyawarah

Pasal 27

Musyawarah TPG  dipimpin oleh ketua, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, bidang dan anggota
Musyawarah dipimpin oleh wakil ketua jika ketua berhalangan hadir
Musyawarah dipimpin oleh sekretaris jika ketua dan wakil ketua berhalangan hadir

Pasal 28

Tata cara Musyawarah TPG dengan mekanisme, sebagai berikut: 
musyawarah  TPG  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri oleh  paling  sedikit  2/3  (dua  pertiga)  dari  jumlah anggota TPG;
pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila  musyawarah  mufakat  tidak  tercapai, pengambilan    keputusan  dilakukan  dengan  cara  pemungutan suara;
pemungutan  suara  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit  ½  (satu  perdua)  ditambah  1  (satu)  dari jumlah anggota TPG yang hadir

Pasal 29

Hasil musyawarah  TPG ditetapkan  dengan keputusan TPG  dan  dilampiri  notulen rapat serta berita acara yang dibuat oleh sekretaris TPG.

BAB VII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 30

TPG sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama keuchik.
Hubungan kerja antara TPG dengan Pemerintah gampong bersifat koordinatif, konsultatif dan  kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban
Hubungan TPG dengan lembaga kemasyarakatan gampong bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan TPG Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Tuha Peut Gampong(TPG) akan diatur lebih lanjut oleh TPG Desa gampong Jalan.

Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di  Desa gampong Jalan
Pada tanggal,

 18 november 2019

TPG DESA gampong jalan


KETUA                 Penyusun
                              ketua bidang
                             Pemerintahan

       


Usman.               Jalaluddin.my

Post a Comment

Previous Post Next Post