Penegakan Perda Harus Dilakukan Dengan Tegas



Pati, Bertempat di Mapolres Pati, Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Kapolres, Dandim 0718/Pati, Kajari, Ketua FKUB, Ketua Ormas NU serta Muhammadiyah menggelar acara Coffee Morning dengan membahas beberapa masalah yang ada di Kabupaten Pati. Senin, 30/12/2019.

Dalam acara tersebut sejumlah Ormas kembali mempertanyakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurut mereka Perda tersebut masih dengan terang-terangan dilanggar isi produk hukumnya, dibuktikan dengan masih bebasnya karaoke-karaoke ilegal di Bumi Mina Tani beroperasi.

Terkait keberadaan tempat karaoke ilegal, Haryanto menyebut, ini bukan persoalan baru. Bahkan, Perda yang mengatur hal ini sudah ada sejak lama, yakni Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013.

“Pemerintah Kabupaten Pati juga tidak tinggal diam, berbagai upaya penertiban sudah dilakukan dan akan terus kita tertibkan. Hanya saja untuk menghindari konflik sosial, penertiban sempat tertunda.
Kita tidak melarang keberadaan karaoke, hanya saja harus sesuai aturan yang ada, yaitu sesuai Perda yang ada,” jelasnya.

Haryanto menjelaskan, di Kabupaten Pati, karaoke yang sifatnya legal merupakan fasilitas hotel berbintang. Jumlahnya pun menurutnya hanya segelintir.

“Yang di luar itu, kami sudah tidak memberi izin karaoke karena kami anggap bertentangan dengan Perda. Indikator melanggar Perda itu antara lain bertempat kurang dari satu kilometer dari permukiman, dan tempat ibadah,” sambung bupati.

Jika ada usaha karaoke yang perizinannya berkedok hotel, Haryanto menegaskan pihaknya akan menolaknya.
Haryanto juga berharap, lembaga independen yang berwenang melakukan sertifikasi hotel tidak memberi rekomendasi bintang dengan terlalu mudah.
Menurut Bupati, jangan sampai pemberian bintang seolah-olah dibuat mudah agar bisa untuk operasional karaoke.

Dari seluruh pemandu karaoke yang ada di Kabupaten Pati, lanjutnya, 97 persen di antaranya merupakan warga luar daerah. (m@s/hms).

Post a Comment

Previous Post Next Post