Indonesia Darurat Penista Agama, Islam Solusinya

Oleh : Suratiyah Ummu Jihan
Pegiat Dakwah dan Member Akademi Menulis kreatif.

Indonesia adalah negara yang mempunyai beraneka ragam agama. Namun sejak Indonesia menerapkan demokrasi, kerukunan dalam beragama itu hanya ilusi. sebagai bukti sekarang ini mereka yang mengaku muslim justru menyerang Islam, dan memancing kemarahan umat Islam melalui penghinaan terhadap Rasul-Nya.

Tak hanya itu penghinaan-penghinaan terhadap Islam pun banyak terjadi. Beberapa diantaranya adanya perbandingan suara adzan dengan suara kidung, cadar dibandingkan dengan konde, dan jasa Sukarno dibandingkan dengan jasa Rasulullah Saw. Belum lagi suara-suara para  pembenci Islam seperti suara Abu Janda, Ade Armardo, dan Ulil Abshar. Serta baru - baru ini dakwahnya Gus muwafiq yang dilakukan di Purwadadi Jawa Tengah, yang justru membuat kaum muslimin geram.

Dalam Ceramahnya  menceritakan bahwa, "Cucu kalau ikut mbahnya itu rembes karena tidak terurus," Hal ini menggambarkan bahwa Rasulullah Saw disamakan dengan umatnya. Padahal Rasulullah Saw adalah manusia yang paling dimuliakan di antara para nabi.

Sampai kapan penista-penista Rasul Saw akan terhenti. Pasalnya di dalam negara yang mengadopsi demokrasi sekuler, kebebasan selalu dilindungi atas nama HAM. HAM inilah yang membebaskan kepada setiap individu manusia dengan tidak memandang muslim ataupun kafir. Mereka berhak menyatakan pendapatnya dalam hal apapun tanpa terikat dengan dengan batasan apapun. 

Setiap individu boleh dengan terang-terangan mengingkari agama, bahkan mengingkari wujudnya Allah Swt. Atau mempropagandakan ide dan ideologi apa saja meskipun bertentangan dengan hukum-hukum Islam dan akidah Islam.

Jadi jelas bahwa sistem demokrasi tidak bisa memberantas penista-penista agama. Justru mereka malah menentang kepada umat Islam, baik dilakukan oleh orang kafir ataupun oleh orang Islam sendiri.

Dalam Islam tidak ada kebebasan berpendapat seperti HAM, karena semua orang wajib terikat dengan hukum-hukum syara', termasuk aktivitas berpendapat (berbicara). Ini berlaku untuk muslim dan kafir. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an  QS adz- Dzariyat   ayat 56. Allah Swt berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
wa maa kholaqtul-jinna wal-insa illaa liya'buduun

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."

Ayat inilah yang menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat itu termasuk ibadah bukan termasuk mengikuti hawa nafsu duniawi semata.
Dan juga dijelaskan dalam hadist Rasulullah Saw bahwa ketika manusia tidak bisa berkata baik lebih baik diam.

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَــقُلْ خَــــيْرًا أَوْ لِيَـصـــمُــتْ

Barang siapa yang beriman kepada hari akhir, maka katakanlah yang baik atau lebih baik diam ( HR Bukhari dan Muslim)

Untuk itu dalam hadis ini menjelaskan tentang keimanan yang benar adalah dengan perkataan yang baik/ mengatakan yang baik, yakni yang sesuai dengan hukum syara'. Tetapi keimanan yang paling rendah adalah dengan tidak berkata- kata atau diam dari mengatakan sesuatu yang tidak baik.

Itulah dalil-dalil Al-Qur'an agar sesama manusia saling menghargai sehingga kerukunan antar agama dan sesama muslim terwujud. Bukankah sikap saling menghargai itu juga tercantum dalam butir-butir Pancasila?

Lalu bagaimana dengan penista-penista yang saat ini semakin menjamur? Untuk menghentikan adanya penistaan ataupun penghinaan terhadap Rasul Saw dan ajarannya, solusinya tidak lain hanya dengan kembali kepada aturan Allah Swt. Kembali kepada aturan Islam sebagai mabda negara. Allah sebagai maha yang merajai dari segala mahluk-Nya dan yang maha adil dari segala makhluk-Nya.

Nabi Muhammad Saw adalah penghulu para nabi dan merupakan utusan Allah Swt di muka bumi, serta satu satunya nabi yang akan memberi syafa'at di Yaumil qiamah kelak. Hadist HR Al Bukhari mengatakan bahwa "belum sempurna iman seseorang sebelum menjadikanku lebih engkau cintai daripada orang tuanya, anaknya dan segenap manusia.

Apabila seorang kafir menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya atau menistakan ayat Al-Qur`an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Hal ini didasari dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allâh belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim. [al-Baqarah/2:193]

Adapun kalau itu terjadi kepada seorang muslim yang sudah bersyahadat maka menurut ulama 4 imam madzhab hukuman bagi sang penista agama adalah di bunuh tanpa diberi kesempatan untuk bertaubat. Dan penista tersebut sudah tergolong murtad.

Hukuman-hukuman ini hanya akan terjadi jikalau rezim saat ini menerapkan aturan Islam sebagai mabda negara yang mana telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam sejarahnya yaitu penerapan khilafah selama 13 Abad lamanya.

Wallahu 'alam bish ashawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post