AMDAL PT APTP Diduga Fiktif, Himpabal Minta Klarifikasi

N3,Sarolangun - Terkait belum adanya penyelesaian konflik tuntutan dari LSM Himpunan Masyarakat Putra Batin Limo (Himpabal) kepada pihak perusahaan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP). Salah Satunya persoalan diduga PT.APTP belum memiliki Amdal sesuai amanat Undang Undang nomor 32 pasal 36 ayat 1 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Padahal menurut ketua Himpabal Muhammad, pada saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa sebelumnya Himpabal sudah menempuh jalan mediasi baik itu secara langsung yang difasilitasi oleh pihak pemerintah ataupun dikantor tepatnya dikebun milik perusahaan Agrindo dan semua mediasi tersebut berita acaranya sudah ditangani dari semua pihak terkait.

" Mediasi sudah dua kali, yang pertama di aula kantor Bupati pada tanggal 31 Oktober dan yang kedua dikantor Agrindo pada tanggal 4 Desember. Semuanya berita acaranya sudah ditandatangani, tinggal lagi penyelesaiannya yang belum ada saat ini," kata Ketua Himpabal Muhammad.

Menyikapi hal tersebut, menurut Himpabal pihak pemerintah sejauh ini menutup mata dan menyepelekan apa yang diteriakkan Himpabal selama ini. " Yang sudah ditanda tangani jangan diingkari," tambahnya sambil menunjukan 2 lembar surat hasil mediasi yang sudah ditandatangani dari semua pihak yang hadir pada saat mediasi.

Sementara Muspardi, Sekretaris Himpabal menyebutkan, selain tuntutannya yang lain Amdal PT.APTP adalah saat ini sangat Misteri karna diduga yang dikeluarkan selama ini Fiktif.

" Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang selama ini diduga ada pembiaran dari pihak tertentu, salah satunya kita minta baik itu dari pihak Agrindo sendiri maupun dari pihak pemerintah terkait untuk mengklarifikasinya. Bagaimana dugaan Amdal fiktif ini, karena kalau demikian tidak menutup kemungkinan ini kita lanjutkan keranah hukum," pungkas Muspardi.


Berdasarkan informasi yang dapat didapat, Himpabal berharap kepada pemegang kebijakan agar memang tidak menerbitkan perpanjangan izin HGU PT.APTP sesuai hasil mediasi berita acara poin ke-dua diruang Aula kantor Bupati yang secara langsung pada saat itu dipimpin Asisten I Arief Ampera yang berbunyi "Perpanjangan HGU PT.APTP belum bisa diproses apabila Konflik dengan masyarakat Bathin Limo belum diselesaikan".(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post