Ujian Akhir Disertasi, Binsan Sarankan Buat Undang-Undang KUPVA-BB




Kota Malang - Kegiatan ujian akhir disertasi Binsan Ripmal Simarangkir S. H. M.H, berlangsung di ruang Auditorium gedung A, lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Rabu (20/11/19) siang.

Dalam pemaparannya, Binsan mengatakan bahwa lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari lembaga keuangan Bank dan Lembaga keuangan Bukan Bank.

Salah satu bidang usaha di lingkungan Bank kata dia, adalah penyelenggaraan Money Changer, yang melayani perdagangan atau Penukaran Valas (valuta Asing). 

Namun, seiring dengan perkembangan perekonomian, maka money changer berkembang dengan pesatnya dan kemudian keberadaan Money Changer, bukan hanya di lingkungan Bank tetapi berkembang di luar Bank yang di sebut dengan kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank(KUPVA-BB), jelas Binsan.

KUPVA-BB ini, diatur dengan Peraturan Bank Indonesia nomor:18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016, tentang KUPVA-BB.

Akan tetapi, dalam aturan Bank Indonesia tidak mengatur norma Hukum tentang larangan dan sanksi hukum terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin.

Selain itu, norma yang memberi kewenangan kepada aparat Negara, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin juga tidak ada. 

Sehingga, KUPVA-BB tidak berizin, bebas melakukan usaha, tanpa memikirkan pembayaran pajak kepada Negara, ujar Binsan.

Padahal, kata Binsan, jika di kurskan penerimaan pajak Negara pada KUPVA-BB tidak berizin tersebut, bisa mencapai milyaran rupiah pertahunnya.

Untuk itu, pada Disertasi ini, ia sarankan agar pemerintah membuat undang-undang tentang larangan KUPVA-BB tidak berizin, agar para pelaku usaha menjadi taat hukum untuk membayar pajak sebagai penghasilan Negara.

Bukan hanya itu saja, poin penting dengan adanya undang-undang tersebut, selain wajib pajak, juga akan mengurangi terjadinya tindak pidana, yang nantinya KUPVA-BB taat dalam penerapan nilai kurs jual atau tukar valas, sesuai ketentuan Bank Indonesia, pungkasnya.(kyt)



Post a Comment

Previous Post Next Post