Oleh : Nita Savitri, drg
(Praktisi Kesehatan, Komunitas Ibu Peduli Negeri)
Tahun 2020 tinggal beberapa pekan lagi. Adanya suasana baru pun, turut mengikuti pergantian tahun masehi ini. Dan yang terpaksa harus dihadapi rakyat adanya kenaikan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Oleh karena itu, diperlukan stimulus agar lembaga tersebut dapat tetap berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan (Kompas.com, 3 Nopember 2019).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu. Dalam pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta (Kompas.com,2/11/19).
Masalah kesehatan merupakan kebutuhan asasi manusia saat ini. Orang sakit tidak memandang status, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata. Mungkin buat sebagian orang, kenaikan tersebut tidak masalah. Tapi bagi rakyat menengah ke bawah, kenaikan ini membuat kepala pusing mencari tambahan buat melunasi pembayaran. Ketika masih dengan harga lama saja, terjadi penunggakan dari masyarakat, apalagi setelah kenaikan. Walau masih penggodokan adanya sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, penunggak iuran BPJS Kesehatan terancam tak bisa mengurus perizinan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga paspor (Kontan.co.id, 2/11/19).
Alasan kenaikan iuran, BPJS telah menyatakan adanya defisit. Hal ini karena 50 persen peserta mandiri BPJS, tidak disiplin melakukan pembayaran. Belum ditambah bagi pelayanan kesehatan rakyat PBI (Penerima Bantuan Iuran). Beban defisit yang mesti ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 nanti berpotensi mencapai Rp 32,84 triliun. Angka tersebut sudah termasuk gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang tidak dapat ditopang oleh BPJS Kesehatan selama 2018 (Tempo,9/10/19).
Pelayanan kesehatan yang memakai BPJS, sudah hampir merata di seluruh tanah air. Sejak 2014, badan sejenis asuransi ini ditunjuk oleh Pemerintah tuk menangani masalah biaya kesehatan dengan sistem subsidi silang. Tapi fakta jauh dari harapan. Subsidi dari peserta mandiri tidak berjalan, karena mereka kebanyakan hanya membayar premi, ketika sakit saja. Sehingga wajar defisit pasti terjadi per tahun. BPJS belum membayar klaim dari pihak RS/klinik yang bekerja sama dengannya. Akibatnya tenaga-tenaga medis, paramedis, biaya obat dan operasional RS/klinik berasal dari hutang.
Masyarakat peserta mandiri merasa terbebani dengan biaya hidup yang semakin selangit. Harga kebutuhan hidup dijangkau dengan pas-pasan. Iuran mereka tidak dicover oleh kantor/instansi negara yang bisa memberi gaji tetap. Maka sangat miris, jika pemerintah menganggap enteng kenaikan dengan menilai kenaikan ini tidak seberapa dengan pulsa hp. Sehingga wajar jika mereka hanya membayar iuran ketika sakit saja, setelah itu dilupakan (tidak membayar iuran lagi) karena beratnya biaya hidup. Belum lagi adanya kekecewaan dengan adanya layanan BPJS. Antri, dibilang penuh akhirnya dirujuk sana-sini. Atau beberapa penyakit yang tidak dicover BPJS. Maka beramai-ramai terjadi penolakan masyarakat baik lewat unjuk rasa atau media sosial.
Inilah akibat Negara melepas tanggung jawab pelayanan kesehatan. Negara hanya sebagai regulator, pembuat undang-undang dan fasilitator, penyedia sarana kesehatan layak. Sementara tugas pelayanan mutlak diserahkan kepada korporasi/ perusahaan swasta asuransi, BPJS. Maka ketika hajat hidup rakyat diserahkan ke swasta, arah kebijakannya pun demi keuntungan semata. Sesuai sistem yang diterapkan negara saat ini, sistem kapitalis. Semua aspek perilaku/perbuatan diukur demi mencari keuntungan materi. Ibarat pedagang menjual dagangannya. Sehingga Jika terjadi defisit seperti sekarang, minta regulasi/aturan tuk mendukung kenaikan iuran. Karena jika tidak dilakukan, akan jatuh gulung tikar. Walaupun ada KIS bagi rakyat miskin yang kebagian sebagai wujud dari PBI (Penerima Bantuan Iuran), tapi peserta mandiri lebih banyak. Bukan kategori miskin, dan kaya. Tapi mereka yang hidupnya pas-pasan dengan pendapatan tidak tetap. Akan membawa dampak yang sangat terasa bagi mereka.
Negeri Indonesia, mayoritas penduduknya adalah muslim. Islam sebagai agama dengan aturan kehidupan sempurna dan lengkap seharusnya dipakai sebagai pedoman kehidupan. Adanya asuransi, sifatnya haram karena akadnya yang batil. Jaminan yang dijanjikan akadnya berupa pengandaian. Jika terkena musibah, kematian, kecelakaan, sakit. Sebaliknya bila sehat pun, tetap diminta melunasi premi per bulan. BPJS bukanlah tabungan, yang bisa diambil, apabila kita membutuhkan dana selain kesehatan. Jika selama hidup tidak pernah dipakai, ya hangus. Maka inilah beban rakyat yang semakin menghimpit. Belum iuran wajib lainnya yang harus dibayar, seperti listrik, air, telepon/hp, SPP sekolah.
Islam telah menggariskan adanya kewajiban bagi negara untuk melayani rakyatnya dalam aspek kebutuhan hidup penting. Kesehatan termasuk salah satu penentu kesejahteraan. Negara yang menangani kesehatan rakyatnya dengan baik, dianggap sebagai negara sejahtera. Sebaliknya negara yang kacau kepengurusan kesehatan rakyatnya, dianggap miskin/pra sejahtera. Seorang pemimpin negara yang cakap dan mempunyai keimanan kuat kepada Allah SWT. akan merasa beratnya tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Dalam Hadits, Rasulullah menjelaskan kedudukan seorang pemimpin negara : "Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR.Bukhari dan Muslim).
Sebagai seorang muslim semestinya Pemimpin Negara akan berhati-hati dalam kepemimpinan terhadap rakyatnya. Urusan ini akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Walhasil Pemimpin amanah-lah yang sanggup memikul tanggung jawab berat ini. Dia akan mengatur negara menurut ketentuan/aturan Allah SWT, bukan aturan berasal dari hawa nafsu manusia. Apabila hal ini dilakukan, niscaya akan terwujud keadilan dan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah negara. Seperti janji Allah dalam QS.An-Nuur :55
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُون
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik".
Wallahu a'lam bish- shawwab
No comments:
Post a Comment