Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khilafah Tidak Ada Dalam Islam?

Monday, November 11, 2019 | Monday, November 11, 2019 WIB
By : Ina Kurnia STP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.( TEMPO.CO)
Padahal khilafah adalah pemerintahan Islam yang Allah wajibkan. Dalil-dalil wajibnya pemerintahan Islam/khilafah bisa didapati oleh muslim yang obyektif dan menempatkan syariat sebagai pedoman hidup. Ulama mazhab syafi’I hampir semuanya sepakat tentang kedudukan khilafah, yang keberadaannya untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus urusan dunia. Mereka mengatakan 
الإِمَامَةُ [الخِلَافَةُ] مَوْضُوْعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Imamah  (Khilafah) diadakan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus urusan dunia dengan agama.

Karena itu keberadaan Khilafah sangat vital dan merupakan bagian dari ajaran agama yang urgen. Begitu urgennya, sampai imam al-Ghazali membuat analogi “Agama dan kekuasaan (Khilafah) adalah ibarat dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaaan (Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi pasti runtuh. Sesuatu yang tidak mempunyai penjaga pasti akan hilang”.

Oleh sebab itu semua ulama kaum muslim dari berbagi mazhab sepakat tentang urgensi adanya Khilafah dan kewajiban untuk menegakkan Khilafah. Jika ada yang mengatakan, kalau memang Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam, mengapa di dalam al-Qur’an tidak pernah disebut-sebut?

Jawabannya, jelas. Islam tidak hanya bersumber pada al-Qur’an, tetapi juga as-Sunnah, Ijmak sahabat. dan Qiyas. Keempat dalil ini merupakan sumber ajaran Islam dan dinyatakan sebagai dalil syariah. Secara qath’i keempatnya merupakan wahyu, atau ditunjuk oleh wahyu. 

Sehingga menolak Khilafah sebagai ajaran Islam, berarti menolak apa yang dinyatakan oleh as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Penolakan seperti ini belum pernah dilakukan oleh ulama kaum muslim pada masa lalu, kecuali mereka yang dianggap sekte menyimpang, sesat, dan ekstrem. Pada zaman modern, Ali Abdurraziq, dengan kitab AL-Islamwa Ushul al-Hukm, boleh disebut sebagai orang pertama yang menolak adanya Negara Islam (Khilafah) ini. Namun, penolakannya itu diganjar oleh Universitas al-Azhar dengan pencabutan semua ijasah dan gelarnya karena dianggap memalukan institusi al-Azhar.

Karena itu Khilafah sangat tidak layak dijadikan sebagai obyek yang menyeramkan atau obyek kriminalisasi, karena khilafah adalah ajaran Islam. Mewujudkan eksistensinya adalah sebagai kewajiban layaknya kewajiban lain dalam syariah Islam. Bahkan keberadaan Khilafah merupakan ‘taj al-furud (mahkota kewajiban)”. Jika Khilafah hilang, banyak hukum-hukum Islam terabaikan. Wallahua’lam bis shawab.

Biodata :
Ina Kurnia STP
Alumni Universitas Padjadjaran
Fakultas Teknologi Industri Pertanian

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update