Oleh : Mustika Lestari
(Pemerhati Remaja)
Kata ibuku, lahirku dirayakan dengan sertifikat utang. Ya, utang seumur hidup dari sebuah iuran kesehatan. Kata bapakku, iuran itu mau meniru negara maju, Amerika Serikat katanya, yang bisa berobat di negara lain dengan gratis, dengan kualitas kelas wahid... Itulah penggalan puisi karya Kakashi D’sensei, salah satu masyarakat negeri ini, sebagai korban dari iuran kesehatan yang berjudul“Jerat Rakyat Merana Nestapa.”
Pemerintah akan segera mencairkan dana sebesar 14 triliun rupiah untuk membayar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (BPI). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya.
“Artinya selisih dari kenaikan iuran dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000 akan diberlakukan mulai Agustus 2019. Itulah dana yang akan masuk untuk melunasi kewajiban kami di faskes dan RS,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Dia pun berjanji, iuran BPJS Kesehatan yang naik ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu (http://money.kompas.com, 1/11/2019).
Program BPJS, Pengalihan Tanggungjawab Negara
Kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tidak berarti. Itulah jargon yang selalu didengung-dengungkan Komunitas Institusi Kesehatan sedunia terkait pentingnya arti kesehatan bagi manusia. Makna yang terkandung dalam jargon ini menempatkan peran kesehatan tubuh manusia sebagai sesuatu yang maha penting.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dalam hidup. Dengan sehat, maka masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan baik. Dengan sehat pula, masyarakat dapat meningkatkan produktifitas kerja dan ibadahnya. Tentu saja, setiap orang di muka bumi ini sangat mengidam-idamkan kondisi tubuh yang sehat.
Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mencanangkan program Kesehatan bagi Semua tahun 2000 (Health for All by the year 2000). Tujuannya, agar masyarakat Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan menjadi masyarakat yang sehat dan kuat untuk melaksanakan pembangunan nusa dan bangsa kita yang kini sedang dalam giat-giatnya dilakukan. Hal ini merupakan rekomendasi dari konferensi kesehatan sedunia di Alma Ata, Kazhaktan, tahun 1978.
Namun, apa jadinya jika kesehatan masyarakat yang digadang berperan penting dalam pembangunan nusa dan bangsa, tetapi negara tidak mampu mewujudkannya secara mandiri, melainkan harus menyerahkannya kepada masing-masing individu melalui BPJS. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dimana pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara. BPJS Kesehatan sendiri dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
Sayangnya, kini modal BPJS bukan lagi bersumber dari negara, dari aset negara, melainkan dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah membuat kebijakan menaikan iuran BPJS kepada rakyat untuk menutupi defisit BPJS.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Masyarakat Nasional oleh BPJS Kesehatan. Organisasi para dokter tersebut meminta pemerintah agar menaikkan iuran dalam waktu dekat ini, mengingat defisit yang dialami eks PT. Askes (Persero).
Sekedar gambaran, defisit pada tahun 2014 lalu tercatat sebesar Rp.3,3 triliun. Lalu, naik pada 2015 menjadi Rp.5,7 triliun. Defisit kian membengkak pada 2016 menjadi Rp.9,7 triliun dan Rp.9,75 triliun pada 2017. Sementara perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit tahun lalu menyentuh Rp.10,98 triliun. Tahun ini, pemerintah memproyeksi jumlah defisit mencapai Rp.32,8 triliun. Perkiraan itu, naik dari sebelumnya yang hanya Rp.28,35 triliun.
Bukan tanpa alasan IDI mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, arus kas yang sehat akan membuat BPJS Kesehatan bisa membayar tagihan ke rumah sakit dan penyedia obat tepat waktu. Sekarang ini, tidak jarang pembayaran tagihan BPJS Kesehatan ke rumah sakit terlambat (http://m.cnnindonesia.com, 6/9/2019).
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tarawan mengatakan, hal itu dilihat dari adanya suntikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Tarawan, pemerintah telah melakukan perhitungan penuh kehati-hatian dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikkan itu sebagai imbas defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp.32 triliun pada 2019. Guna menutupi defisit itu, pemerintah pun terpaksa menaikkan iuran. Salah satu tujuannya supaya rumah sakit kembali bernapas lega (http://www.kompas.com, 6/11/2019).
Kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Namun, kesehatan menjadi sesuatu yang sulit untuk didapatkan di negeri ini. Berbayar dengan harga yang mahal, tentunya dengan iuran yang mencekik. Terlebih lagi, kenaikan iuran ini tidak diiringi dengan pelayanan maksimal dari rumah sakit. Selama ini, BPJS tidak pernah mendampingi pasien di rumah sakit dan kerap ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi. Sementara, pihak BPJS Kesehatan juga tidak mengambil sikap menghadapi permasalahan tersebut. Kini, BPJS kembali heboh, sebab BPJS Kesehatan akan menaikan iurannya. Tentu sasaran tembaknya adalah rakyat itu sendiri yang seharusnya hal itu bukanlah kewajibannya.
Ketika iuran dinaikan, konon katanya akan menjamin rakyat mendapatkan layanan kesehatan dengan baik, juga menjadi solusi atas permasalahan kesehatan masyarakat selama ini. Namun, kanaikan tersebut justru menyempurnakan kesengsaraan rakyat di negeri ini. Alih-alih meningkatkan layanan kesehatan, nyatanya tujuan utama iuran itu adalah untuk membayar defisit BPJS itu sendiri.
Hal ini merupakan cerminan kezaliman dan kelalaian penguasa dan negara yang luar biasa, buruknya visi rezim dan negara, sehingga hak publik yang dirampas. Bagaimana tidak, untuk membayar defisit BPJS yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, malah dibebankan kepada rakyat.
Bersarang dalam sistem demokrasi yang berasaskan sekularisme, kezaliman ini dianggap sesuatu yang wajar. Sistem yang mengenyampingkan peran agama dalam menciptakan berbagai peraturan di negeri ini. Sistem yang tidak memiliki tujuan meriayah rakyat, melainkan menghisap kekayaan pribadi rakyat demi memuluskan ambisinya. Tidak ada hukum boleh-tidak, halal-haram dan pahala-dosa bagi para pelaku kezaliman. Menjamin para penguasa untuk terus memeras rakyat, menjadikan rakyat sebagai sumber pundi-pundi rupiah demi kepentingan mereka, dan mengabaikan kepentingan rakyat. Rakyat semakin miskin, sedangkan penguasa semakin sejahtera.
Terlebih, kezaliman ini diperkuat dengan kebijakan ala demokrasi dalam UU No. 40 Tahun 2004 SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menunjukkan bahwa konsep yang diadopsi sebenarnya bukan jaminan kesehatan, melainkan konsep asuransi kesehatan. Keberadaan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh rakyat setiap bulan menempati posisi premi asuransi. Artinya, masyarakat sendiri yang menanggung biaya kesehatannya, bukan negara. Dan sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan yang luar biasa, misal menagih iuran kepada peserta yang menunggak hingga ke rumah-rumah bak debt collector kartu kredit bahkan akan memblokir pelayanan umum lainnya seperti SIM, paspor peserta yang menunggak, menyajikan laporan keuangan sesuai standar ekonomi yang berlaku dan bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.
Negara tunduk dibawah korporasi BPJS atas kondisi defisit BPJS. Maka untuk menutupinya, kini pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang berupa instruksi Presiden untuk para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sungguh, ini kerjasama yang sangat baik, menjadikan layanan kesehatan sebagai lahan bisnis bagi yang berkepentingan, terlebih terkesan memaksadan memalak. Dari sini menggambarkan kepada kita bagaimana gagalnya pemerintah dalam negara demokrasi, dimana manangani BPJS saja tidak mampu, apalagi meriayah seluruh umat manusia di negeri ini.
Padahal seharusnya negara adalah penjamin penuh kesehatan setiap masyarakat, menjaminnya secara adil dan merata. Tanpa ada pembebanan kepada rakyat sedikitpun, apalagi dengan dalih adanya defisit pada BPJS, sebab menjamin kesehatan masyarakat adalah tanggungjawab negara sepenuhnya dalam mengurusi rakyatnya.
Sistem Islam Menjamin Kesehatan Umat
Melihat fakta hari ini, kebijakan pemerintah dalam sistem demokrasi-sekularisme yang seolah lepas tangan atas kepentingan rakyatnya, maka sistem ini harus dicampakkan. Beralih mengambil sistem Islam yang sempurna sebagai standar membentuk berbagai peraturan untuk diterapkan ditengah masyarakat.
Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar umat manusia yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus,” (HR. al-Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan secara gratis.
Rasulullah SAW juga pernah mencotohkan ketika beliau sebagai kepala Negara, menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR. Muslim). Begitupula, ketika masa Khilafah, peradaban Islam sepeninggal Rasulullah SAW, salah satunya masa pemerintahan Umar bin al-Khattab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR. al-Hakim).
Lebih dari pada itu, sejarah membuktikan penerapan paradigma Islam yang sahih tentang kesehatan, fungsi negara, dan pembiayaan serta pelaksanaan sistem kehidupan Islam secara total dalam bingkai Khilafah benar-benar meriayah umat dengan memberikan pelayanan kesehatan terbaik selama kurang lebih 13 abad bagi setiap umat manusia. Fakta sejarah peradaban menunjukkan pelayanan kesehatan masa Khilafah yang dilandaskan pada paradigma Islam yang sahih adalah yang terbaik sepanjang masa.
Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara Kaffah, secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dalam hal pemasukan negara bukan berasal dari rakyat, melainkan tugas dan tanggungjawab negara. Dengan mengelola Baitul Mal yang pemasukannya diperoleh dari banyak sumber, seperti zakat, kharaj, fai, dan sebagainya, maka pengelolaan kekayaan alam yang tepat dan lain sebagainya akan diambil alih oleh negara sebagai sumber kekayaan pendapatan negara. Inilah yang menyebabkan negara mampu membiayai kesehatan negara tanpa takut defisit.
Kehadiran sistem Islam, Khilafah adalah kebutuhan yang mendesak bagi negeri ini dan dunia. Ketika itu, negara menjadi garda terdepan dalam sistem pelayanan, informasi, pembangunan, pendidikan, pembiayaan kesehatan bagi umat, ketika negara menjamin hak seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam bi showwab.

No comments:
Post a Comment