Aceh Timur-nusantaranews, Kesbangpol Aceh Timur Laksanakan Sosialisasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2019, dengan tema (Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama, Demi Keberlangsungan Hidup Generasi Tanpa Narkoba) kegiatan tersebut turut diselenggarakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Timur dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur hari ini Senin 21 Oktober 2019.
selaku Ketua Badan Narkotika (BNK) yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur selaku Sekretaris Badan Narkotika (BNK)Adlinsyah,S.Sos.M.AP kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur,230 orang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut
diantaranya Wakil Bupati Aceh Timur selaku Ketua Badan Narkotika (BNK) diwakili oleh Kepala Kesbangpol Aceh timur selaku Sekretaris Badan Narkotika (BNK)Adlinsyah,S.Sos M.AP.
Kanit Idik I Narkoba Polres Aceh Timur Aipda Dedek Chandra,Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Aceh Timur Fajar Adi Putra, SH.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Timur Syahminan, Skm, M.Kes.KTU Kemenag Aceh Timur Aqli Zikurullah, S. Ag.Anggota dan Staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Timur,Masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan Perwakilan Tokoh Masyarakat (Tomas) ditiap - tiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam amanat laporan dan Arahan dari Wakil Bupati Aceh Timur sebagai Ketua Badan Narkotika (BNK) yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur selaku Sekretaris Badan Narkotika (BNK) Adlinsyah, S.Sos. M.A.P mengatakan bahwa pada pokok intinya adalah yang pertama,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba telah menjadi Ancaman yang nyata bagi Bangsa Indonesia pada umumnya serta di Wilayah Aceh khususnya dalam Wilayah Kabupaten. Aceh Timur.
kedua,Perederan Narkoba telah memasuki semua Level serta berbagai Lapisan Masyarakat yang mana mengakibatkan kerugian Moril serta Materil yang sangat besar,ketiga
Fenomena Narkoba merupakan Fenomena yang Multidimensi, berkaitan keseluruh aspek kehidupan mulai dari dari Kesehatan, Hukum, Sosial dan Ekonomi.ke empat,Para pengedar Narkoba terus bergerak dan menemukan cara - cara baru untuk mengelabui Aparat Hukum kita, mereka sudah mulai manfaatkan orang - orang yang tidak dicurigai seperti anak - anak dan wanita untuk menjadi Kurir Penyelundupan Narkoba kelima,Semua ini tentu dibutuhkan kewaspadaan kita bersama karena perang terhadap Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Aparat Hukum dan Keamanan saja, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh Komponen Masyarakat.
Sebelumnya dalam beberapa tahun ini dapat kami sampaikan bahwa Badan Narkotika Kabupaten Aceh timur secara rutin sudah pula sering melaksanakan acara Sosialisasi sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini kepada berbagai Elemen Masyarakat seperti para Khatib, Para Tokoh Pemuda, Aparatur Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur serta bagi Tokoh Masyarakat dibeberapa titik Kecamatan juga sudah pernah dilaksanakan baik disekolah - sekolah tingkat SMU/Sederajat dibeberapa Sekolah dalam wilayah kabupaten Aceh Timur.
Hal ini terus dilakukan sebagai tugas pelaksanaan Instruksi Presiden RI No. 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap Narkoba tahun 2011 - 2015 serta Instruksi Presiden No. 6 tahun 2018 rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2018 - 2019.
dengan demikian kita berharap kepada para Tomas peserta Sosialisasi ini dapat mengarahkan para Pemuda pemudi khususnya di Lingkungan masing - masing untuk menyalurkan energinya melalui hal - hal yang Positif seperti contohnya kegiatan Olahraga atau kegiatan lainnya yang bermanfaat demikian imbuhnya.
Adapun penyampaian Materi yang juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur Sahminan, Skm, M.Kes penyampaian Materi tentang Bahaya Narkotika ditinjau melalui Ilmu Kesehatan yang pada intinya menyebutkan bahwa Penyalahgunaan obat - obatan Narkotika, Psikotropika dan obat - obatan terlarang lainnya, dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan seperti :Risiko Gangguan Kesehatan,Mengganggu kondisi otak dan tubuh secara umum,Perubahan sel saraf dalam otak,Dehidrasi Bingung dan hilang ingatan, Halusinasi,Kejang hingga kematian.
Gangguan Kualitas Hidup demikian pemaparannya.
KTU Kemenag Kabupaten Aceh Timur Aqli Zikurullah, S. Ag dalam penyampaian dan pemaparannya Mengatakan tentang Bahaya Narkotika ditinjau menurut Agama
Dalam istilah para ulama, Narkoba ini termasuk dalam pembahasan Mufattirot (Pembuat Lemah) atau Mukhoddirot (Pembuat Mati Rasa), pengaruh Narkoba secara umum ada tiga hal diantaranya :
Depresan :
Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh,Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.
Stimulan :
Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
Halusinogen :
Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi demikian ujarnya.
Penyampaian Materi dari Kanit Idik I Narkoba Polres Aceh Timur Aipda Dedek Chandra dan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Aceh Timur Fajar Adi Putra, SH juga mengatakan tentang Ancaman penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut :
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan
secara terus - menerus, termasuk derajat kesehatannya.
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu
yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasanbahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bahwa Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan :Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang - Undang tersebut.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau Non - Ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya termasuk mengemas dan atau mengubah bentuk Narkotika.
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean,Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Lain - Lain.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Timur tersebut bertujuan untuk menghindari atau mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika/Narkoba diberbagai lapisan elemen Masyarakat khususnya di Wilayah Aceh Timur Melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkan nantinya di Lingkungan masing - masing Gampong/Desa untuk dapat melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta dapat bersinergi dengan Aparat penegak Hukum/Keamanan sekitarnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dapat terwujud.
Diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi para Tokoh Masyarakat (Tomas) untuk menghindari serta tidak terpengaruh dengan maraknya pemakaian Narkoba atau penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Aceh Timur demikian.(*)



No comments:
Post a Comment