Model Proyek Mellenial : Pembangunan Jalan Aleu Ie Mirah Diduga Tidak Transparan.



Aceh Timur-nusantaranews, Sangat disayangkan salah satu Proyek model Pembangunan jalan Alue Ie Mirah diduga tidak transparan, padahal informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas dengan mudah tapi tidak dengan proyek  siluman berbentuk perkerasan jalan tepatnya didesa alue ie mirah, dusun buket kreut, Kecamatan Pante Bidari  Kabupaten Aceh Timur  seharusnya pihak rekanan atau  kontraktor wajib menempelkan yang namanya Plang papan nama, namun pengerasan jalan tersebut diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  dengan tidak adanya plang Proyek, jelas masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya itu kepada media ini.
lebih lanjut Untuk diketahui,padahal wakil rakyat yang selama ini duduk di parlemen sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat,namun dalam pelaksanaan dilapangan saat dikerjakan oleh oknum Kontraktor tidak sesuai dengan aturan UU Republik Indonesia, yang nantinya diduga akan menimbulkan indikasi Korupsi. 
Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam pasal 64 seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Menanggapi hal itu ketua lembaga Acheh Future Razali yusuf , Sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

" Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasih publik ,jadi apa susahnya, jadi apa yang mereka takutkan oleh pihak ketiga dalam hal ini para pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan, volume pengerjaan, berapa nilai dan sumber dana dari mana" Ujar Ketua AF saat ada di lokasi perkerasan jalan di desa Alue ie mirah sangat disayangkan model Pembangunan seperti ini ujar Razali Yusuf.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post