Oleh : Rika R. Wijaya
(Aktivis Muslimah)
Kasus narkoba belum juga tuntas. Bahkan kian hari kasus ini semakin memakan banyak korban. Perkara yang tak kunjung menemui jalan penuntasannya ini pun kini dianggap cukup mengkhawatirkan di salah satu kota di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan. Pasalnya, berdasarkan perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kasus narkoba menjadi dominasi dan tertinggi di kota minyak ini.
Diketahui, dari 570 perkara yang masuk di PN Balikpapan, sebanyak 328 perkaranya adalah narkoba. Sedangkan di Kejari Balikpapan 182 perkara narkoba yang masuk selama 2019 hingga bulan Juli tahun ini. (tribunkaltim.com)
Bukan tanpa upaya. Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah mengerahkan upaya-upaya dalam penanggulangan kasus ini. Orang nomor satu, Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang terlibat dan telah menyatakan kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Untuk memuluskan misi memberantas peredaran narkoba di Indonesia, ada 5 langkah yang akan dilakukan dan diintruksikan Jokowi kepada jajaran terkait untuk dilaksanakan. Pertama, Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah terus berkomunikasi dalam rangka penyelenggaraan program-program dan pelaksanaan pencegahan penggunaan narkoba.
"Kedua, peningkatan terapi dan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Tahun lalu ada 18 ribu yang direhabilitasi, tahun ini 100 ribu. Tahun depan 200 ribu orang, akan kita tingkatkan terus, karena memang kita kejar-kejaran dengan para pengguna narkoba," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Ketiga, Jokowi mengimbau para penegak hukum agar meningkatkan keberanian menghukum mereka yang terlibat. Tak hanya para pengedar, dalang di balik setiap peredaran narkoba juga diminta untuk dibasmi. "Saya meminta penegak hukum meningkatkan kemampuan, jangan terjebak ego sektoral, perluas intelijen internasional," tegas Jokowi.
Keempat, hal yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menampung para penjahat narkoba. Hal itu untuk agar LP terhindar dari sarang peredaran narkoba."Yang terahir, tolong kenali modus-modus peredaran baru dalam penyelundupan narkoba," tegas Jokowi. (liputan6.com)
Meski telah melakukan upaya-upaya dari tingkat kota hingga daerah, angka kasus narkoba justru meningkat. Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Iqbal menyarankan, pemerintah bersama pihak BNN, Kepolisian dan Kejaksaan mengaktifkan penyuluhan dan sosialisasi ke kampong-kampung. “Lebih bagus sinergi dengan ketua-ketua RT melakukan penyuluhan dan sosialisasi”, ucap Kasi Pidum Kejari Balikpapan Iqbal. (tribunkaltim.com)
Adanya upaya-upaya pemerintah dalam hal ini, di samping fakta yang terus meningkat menjadi satu bukti bahwa pemerintah telah gagal dalam memberikan solusi. Bagaimana tidak, masyarakat yang hidup di sistem kapitalisme saat ini tengah sakit moral dan ekonominya. Di samping itu pula, sistem kapitalisme telah menumbuhkan paradigma kebahagiaan yang salah. Bahwa bahagia adalah tatkala mampu meraih kesenangan dunia. Sehingga cara apapun akan diambil dan ditempuh guna mencapai kebahagiaan yang sesungguhnya semu.
Gaya hidup yang serba bebas juga sangat berperan. “Ini hidup gua. Urus aja urusan loe sendiri”. Slogan ini seolah telah melekat di tengah masyarakat. Tidak ada ukuran yang jelas terkait budaya hidup yang boleh diambil dan dicampakkan. Halal dan haram menjadi kabur, sedangkan asas yang dikedepankan adalah keuntungan dan kemanfaatan semata.
Maka, jika kita berharap kepada sistem kapitalisme saat ini untuk menuntaskan mata rantai narkoba rasa-rasanya hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Pasalnya, sistem ini dengan paradigmanyalah yang justru membuat kasus narkoba tumbuh subur.
ISLAM SOLUSI TUNTAS
Islam merupakan agama sekaligus ideologi (pandangan hidup). Karena Islam tidak hanya mengatur perkara peribadahan saja, namun Islam pun memiliki aturan terkait dengan pengaturan urusan publik, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik maupun sosial. Dengan demikian Islam pun memiliki solusi untuk memberantas masalah narkoba yang kini tengah menjamur hebat di tengah masyarakat.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Allah Ta’ala berfirman, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Allah juga berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Jika khomr (minuman keras) itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Akan tetapi, dalil-dalil yang menunjukkan keharaman narkoba ini tidak akan mungkin dijadikan standar bagi negara sekuler kapitalis untuk mengharamkan narkoba. Karena asas negara kapitalis hanya bersandar pada untung dan rugi, bukan halal dan haram.
Satu-satunya bentuk negara yang akan dan mampu menerapkan aturan ini hanyalah aturan yang berasal dari Allah SWT, yakni sistem negara Khilafah Islamiyah. Khilafah akan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali. Masyarakat pun akan diedukasi dan ditumbuhkan ketakwaan individunya terhadap Allah dengan sistem pendidikan. Satu sama lain akan menjadi pengingat alias kontrol sosial di tengah masyarakat. Sehingga setiap individu akan takut untuk melanggar hukum Allah. Di sisi lain sistem politik Islam akan menunjang dalam hal penerapan kebijakan-kebijakan yang berasal dari hukum Islam. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment