Oleh : Ummi Munib
“Angan lalu paham bertumbuk”. Pribahasa ini artinya sebuah pekerjaan diduga mungkin untuk dikerjakan, tetapi sukar pelaksanaannya dikarenakanl kekurangan alat atau syarat. Hal ini sejalan dengan proses pengerjaan proyek tol Cisumdawu. Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mengambil alih sebagian porsi pengerjaan proyek kontraktor asal China di tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Maka pengerjaan kontraktor asal China ini menjadi lebih sedikit. Tadinya porsi pengerjaan kontraktor China dengan pemerintah yakni 65% dengan 35%. Saat ini, pengerjaannya menjadi 45% untuk ketiga kontraktor asal China dan 55% oleh Kementerian PUPR. Sebagaimana dilansir detikfinance.com (5/9/2019) menteri Basuki Hadimuljono geram dengan progres pembangunan proyek tol Cisumdawu. Basuki mengatakan pengerjaan proyek lamban lantaran kendala pengadaan lahan yang tak kunjung selesai. Ia mengungkapkan bahwa dengan China kadang-kadang juga harus keras, pengawasannya harus keras, mereka kan bisnis juga, ungkapnya di sela peninjauan pembangunan Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa (2/7) lalu.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, konstruksi Jalan Tol Cisumdawu ini bisa dipercepat dan rampung pada 2020. Proyek tol sepanjang 60 km ini diproyeksikan akan membuka akses menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Proyek ini terdiri dari 6 seksi. Seksi I dan Seksi II proyek ini digarap oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR bekerja sama dengan kontraktor asal China. Sedangkan komposisi pemangku kepentingan untuk Seksi III hingga VI dikerjakan oleh BUJT terdiri dari PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Jasa Sarana, PT Brantas Abipraya, PT PP (Persero), dan PT Waskita Karya. Pemerintah dalam hal ini menganggap bahwa kontraktor China bisa bekerja efisien dan profesional. Namun pada faktanya sangat jauh dari harapan. Perlu diketahui bahwasanya Aseng memiliki manajemen yang disebut Turnkey Project Management.
Melalui sistem manajemen ini pihak investor khususnya Cina bisa leluasa untuk menekan negeri ini. Salah satunya dari fakta membludaknya TKA (Tenaga Kerja Asing) Cina masuk ke Indonesia dan mendapat perlakuan khusus. Ini tidak lain karena alasan investasi negara mereka terhadap bangsa ini. Selain itu, banyak kerugian dan risiko yang harus ditanggung oleh Indonesia. Seperti tenaga kerja lokal yang tidak dilibatkan, selanjutnya adanya perlakuan diskriminatif terhadap pribumi, serta penyesuaian untuk penyediaan sarana segala kebutuhan tenaga kerja asing yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya ketimuran dan agama mayoritas di negeri ini yaitu Islam ( miras, prostitusi hingga narkoba). Turnkey Project ini juga dapat memungkinkan untuk Cina menguasai aset-aset strategis milik bangsa ini. Andai hutang yang berkedok investasi itu tidak sesuai target dalam pembayarannya, maka sebagaimana yang menimpa negara Srilangka, Cina menguasai pelabuhan Srilangka dengan proyek serupa dan seharusnya Indonesia bisa mengambil hikmah dari kasus ini agar tidak menimpa negeri ini.
Itulah sejatinya sistem kapitalisme. Sistem yang berpijak atas asas manfaat semata, dan hanya berpihak kepada para pemodal, sistem ini membuat manusia bangga dengan adanya investasi asing. Padahal kerjasama dalam bentuk investasi hanyalah kedok untuk penjajahan. Bahkan bohong besar bahwa investasi bisa meningkatkan pembangunan, justru kerugian yang didapat. Dengan dalih mendorong investasi, pemerintah justru semakin menjerumuskan negara ini dalam kubangan utang. Ketergantungan utang menyebabkan sebagian alokasi APBN terserap hanya untuk membayar utang dan bunganya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, kemandirian negara juga tergadaikan karena komitmen utang yang disepakati mensyaratkan berbagai hal yang menguntungkan negara pemberi utang, namun merugikan negara pengutang, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang politik, pertahanan dan keamanan.
Berbeda dengan Islam, Islam mengharuskan negara menjadi penanggung jawab atas keselamatan seluruh rakyat, melindungi mereka dari kerusakan dan menjaga mereka dari kezaliman pihak manapun, apalagi dari asing. Sejarah mencatat bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan perjanjian dengan Yuhanah bin Ru’bah pemilik kota Ilah dan bani Dhamrah. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslimin (wajib) terikat pada syarat-syarat yang mereka buat”. Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan melakukan perjanjian dengan pihak asing. Namun, jika perjanjian tersebut merugikan dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat serta bertentangan dengan syariat maka harus dihentikan.
Hal ini dikarenakan sabda Rasul Saw: “Semua syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka bathil”. Walaupun dalam hal ini ada keuntungan secara materi. Demikianlah kerjasama dengan pihak asing tidak boleh dilakukan bila berpotensi mengurangi kedaulatan negara, mengganggu keamanan dan ketertiban serta menjadi pintu menyebarluasnya kemaksiatan.
Kerjasama yang merugikan kaum muslimin harus dihentikan. Islam dengan tegas melarang apa pun yang menjadi pintu bagi orang-orang kafir (asing dan aseng) untuk menguasai kaum muslim. Lantas, Sistem apa yang bisa mewujudkan Negara yang berperan sebagaimana digambarkan dalam Islam? Tidak lain adalah sistem khilafah yang berfungsi sebagai perisai dan pelindung umat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
“Imam Khilafah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya”. ( HR. Bukhori dan Muslim)
Wallahu’alam bisshawab.

No comments:
Post a Comment