Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi, Tindak Pidana Korupsi

Friday, August 30, 2019 | Friday, August 30, 2019 WIB Last Updated 2019-08-30T08:39:03Z
Hamsina Halisi Alfatih
Kendari, Sulawesi Tenggara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe, Syahlan Saranani, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin uang makan minum personel, SPPD dalam dan luar daerah, dana pemeliharaan kendaraan dan bangunan, serta dana belanja jasa non pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp240 juta (26/8).

Dalam kasus itu, Syahlan diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tipikor bukanlah hal baru yang mewabah di tubuh aparatur sipil negara sekelas kepolisian. Bahkan, hal ini juga menjangkit sampai ke pejabat di parlemen. Maka tidak heran apabila sekelas aparat kepolisian saja bisa tergoda untuk melakukan korupsi. Faktanya, Undang-Undang yang menjerat pelaku tipikor tidak mampu memberi efek jera secara maksimal. Tidak heran jika virus maling duit rakyat ini tetap mewabah selama sekularisme masih menunjukkan eksistensinya dalam penerapan hukum di negeri ini.

Islam sendiri memandang bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan yang haram, sebagaimana islam begitu terikat dengan hukum syara, berikut beberapa solusi Islam dalam memberantas korupsi: dengan dasar pemahaman akidah Islam yang melahirkan kesadaran diri dan senantiasa diawasi oleh Allah serta melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai, dan masyarakat. Hal inilah yang akan melahirkan kontrol dan pengawasan internal yang terintegrasi menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparatur dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi. 

Allah Swt. berfirman, "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50). Wallahu a’lam bisshowab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update