Penulis : Niswah EL Hasanah
Petani organik dan Member Akademi Menulis Kreatif.
"Belum berasa makan bila belum makan nasi." Itulah rerata jawaban orang Indonesia bila ditanya seberapa penting kehadiran nasi sebagai makanan pokok sehari hari.
Hal ini menunjukkan bahwa padi menjadi bahan makanan pokok yang dikosumsi masyarakat setiap hari.
Kebutuhan akan beras semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk di negeri ini.
Ini menjadi tantangan bagi para petani, untuk meningkatkan produksi padi. Mereka harus memilih padi jenis unggul yang tahan hama dan menghasilkan bulir yang bernas dan melimpah.Tapi saat ini benih unggul keluaran pabrik harganya semakin tinggi, itupun hanya sekali pakai, bila ditanam lagi, hasilnya tak sesuai dengan tanaman indukan. Ini membuat para petani harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi.
Beragam cara dilakukan petani, di antaranya yang dilakukan oleh Tengku Munirwan, yang melakukan inovasi dan menghasilkan benih padi jenis unggul.
Tentu saja, ini menjadi angin segar dan berita gembira bagi petani, karena dengan benih lokal ada beberapa keunggulan di banding dengan benih pabrikan, antara lain:
1. Dapat menekan biaya produksi petani karena tidak perlu membeli.
2. Tahan terhadap hama dan penyakit, daya tumbuh yang tinggi karena sudah beradaptasi sedemikian lama dengan kondisi setempat.
3. Kualitas tanaman lebih terjamin karena petani mengetahui indukan tanaman.
4. Melestarikan keragaman hayati setempat.
5. Bisa ditanam berkali-kali.
Tapi apa yang terjadi, alih alih dipuji atau dihargai, kepala desa ini malah dilaporkan ke polisi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tengku Munirwan, ke Polda Aceh, terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label IF8, Tgk Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami —anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)— kemudian ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.(jabar.tribunnews.co /2019/07/26).
Ini bukan kejadian yang pertama kali, pada tahun 2005, Tukirin, seorang petani dari Nganjuk, Jawa Timur juga dijatuhi hukuman dan denda karena melakukan inovasi penyilangan benih jagung, sehingga menjadi benih unggul. Kejadian ini seakan tikaman menyakitkan bagi para petani. Di saat benih unggul harganya kian melambung tinggi, tapi saat anak negeri berhasil menemukan benih unggul malah dihalangi.
Segudang tanya, apa ruginya bagi negara saat petani mandiri. Kenapa pilih kasih, malah membuka kran impor beragam produk pertanian yang menggusur anak negeri .
Bukankah seharusnya negara memfasilitasi kreatifitas para petani.
Kemandirian penyediaan benih akan meningkatkan produksi. Ketersediaan bahan pangan adalah indikasi ketahanan sebuah negeri . Kepedulian negara terhadap petani adalah dengan memfasilitasi pertanian. Dengan memberikan edukasi pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ketersediaan benih dan peralatan. Memacu inovasi dan kreatifitas petani untuk meningkatkan produksi.
Sungguh ironis, inovasi petani di persekusi, impor benih yang jadi solusi.
Dalam negara Khilafah, politik pertanian adalah bagian penting dari kebijakan pemerintah.
Ketersediaan bahan pangan merupakan wujud dari ri'ayati su'unil ummat (memelihara dan an mengatur urusan rusan umat).
Menurut al-Maliki, politik pertanian merupakan kebijakan pertanian untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi. Untuk itu, digunakan dua metode yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi merupakan usaha untuk meningkatkan produktifitas tanah, termasuk membuat bibit tanaman unggul dan berkualitas. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai penelitian pertanian yang menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas, dan penelitian untuk meningkatkan kesuburan tanah melalui media tanam tanaman pangan lainnya, juga menyediakan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan.
Hasil penelitian pertanian harus direalisasikan dalam kebijakan negara, yang mendorong para petani meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Dalam hal ini, negara harus menciptakan beragam kebijakan yang inovatif untuk memberikan dukungan kepada petani, juga menyediakan bantuan pertanian kepada para petani, pelatihan dan bimbingan pertanian, pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana udara dan pengairan . Di samping cara tersebut, pemerintah juga harus memastikan tersedianya produksi pertanian para petani dengan harga yang layak.
Ekstensifikasi dilakukan dengan cara memperluas area pertanian. Untuk merealisasikan program ekstensifikasi pertanian negara harus menggunakan metode hukum-hukum pertanahan, di mana negara mengijinkan distribusi tanah kepada masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mengubah monopoli tanah oleh masyarakat dan swasta, mengambil tanah mati, atau tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya, dan menyerahkan kepemilikannya kepada yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah selayaknya untuk menerapkan kebijakan yang pernah dilakukan oleh negara khilafah. Kegemilangan yang sudah terbukti nyata.
Bukan malah menjadikan petani sebagai objek uji coba, dan mengebiri kreativitas mereka.
Wallahu a'lam bishshowab.