Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Wisata dalam Pandangan Islam

Friday, August 16, 2019 | Friday, August 16, 2019 WIB
Oleh: Latifah Mubarokah
Ibu Rumah Tangga

Bagaikan jamur di musim penghujan, wacana dan program Desa Wisata terus digencarkan diberbagai daerah di seluruh nusantara, tak terkecuali Jawa Barat. Dalih mendongkrak perekonomian warga setempat dan menambah pemasukan APBD senantiasa jadi alasan.

Menurut Wiendu (1993), desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. Desa wisata biasanya memiliki kecenderungan kawasan pedesaan yang memiliki kekhasan dan daya tarik sebagai tujuan wisata, meliputi beberapa potensi yang ditawarkan seperti seni dan budaya, potensi alam, dan makanan khasnya.

Program pemberdayaan masyarakat melalui desa wisata oleh pemerintah adalah sebuah target guna tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti dilansir dari laman situs Jabarekspres.com, Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung saling bersinergi untuk mendorong program pemberdayaan desa. Saat ini Kabupaten Bandung memiliki 10 desa wisata diantaranya Desa Cinunuk, Ciburial, Jelekong, Lamajang, Alamendah dan Desa Lebakmuncang,” kata Yoharman saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Jumat (19/7). 

Kasi standarisasi produk wisata usaha jasa pariwisata dan daya tarik wisata pada Disparbud Yoharman Syamsu mengatakan, ada sekitar 27 Desa Se Kabupaten Bandung yang sedang mengejar statusnya menjadi Desa wisata. Beliau menjelaskan, selain terus pengembangan Desa wisata. Pihaknya juga akan mengangkat kebudayaan melalui program Desa budaya. Dengan kolaborasi antara Desa wisata dengan Desa wisata tersebut, dirinya optimis bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat sejahtera.

Pembangunan Nasional di bidang pemberdayaan masyarakat dan ekonomi yaitu dengan mengembangkan Desa Wisata yang tujuan utamanya adalah meningkatkan roda perekonomian di desa itu sendiri. Dengan demikian Desa Wisata adalah salah satu upaya untuk menyedot pendapatan daerah yang akan menutupi kekurangan APBD daerah setempat. 

Namun sayang, hal tersebut hanya memikirkan bagaimana cara menyuguhkan sesuatu agar terlihat lebih menarik dan sekedar menyedot para wisatawan untuk berkunjung. Sehingga pihak yang terlibat langsung dalam pengembangan desa wisata tersebut tidak terlalu memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Seperti kerusakan alam serta banyak penyimpangan aqidah yang malah dijadikan daya tarik wisata seperti kesyirikan dan tidak dapat dipungkiri juga PSA (Pariwisata Seks Anak), prostitusi,  dan pornografi tersedia di tempat wisata tersebut. 

Dampak lainnya adalah adanya percampuran budaya negatif antara wisatawan dengan masyarakat setempat. Arus liberalisasi semakin deras karena budaya asing masuk dengan bebas tanpa filter yang bisa mempengaruhi masyarakat yang ada di sekitar. Inilah buah dari kapitalisme hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mencampakan dampak besar yang ditimbulkannya.

Pandangan Islam tentang desa wisata tiada lain akan hampir sama dengan cara pandang khilafah tentang pariwisata sebagai negara dakwah, Khilafah menerapkan seluruh hukum Islam di dalam dan luar negeri. Dengan begitu, Khilafah telah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip dakwah inilah yang mengharuskan Khilafah untuk tidak membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara, termasuk melalui sektor pariwisata ini dalam balutan desa wisata. 

Dalam Islam obyek yang dijadikan tempat wisata bisa berupa potensi keindahan alam, yang bersifat natural dan anugerah dari Allah SWT. Seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun dan sebagainya. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam. Obyek wisata seperti ini bisa dipertahankan, dan dijadikan sebagai sarana untuk menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat tersebut. 

Sementara obyek wisata, yang merupakan peninggalan bersejarah dari peradaban lain, maka Khilafah bisa menempuh dua kebijakan: Pertama, jika obyek-obyek tersebut merupakan tempat peribadatan kaum kafir, maka harus dilihat: Jika masih digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan dibiarkan. Tetapi, tidak boleh dipugar atau direnovasi, jika mengalami kerusakan. Namun, jika sudah tidak digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan ditutup, dan bahkan bisa dihancurkan.

Kedua, jika obyek-obyek tersebut bukan merupakan tempat peribadatan, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Karena itu, obyek-obyek seperti ini akan ditutup, dihancurkan atau diubah. Ini seperti dunia fantasi yang di dalamnya terdapat berbagai patung makhluk hidup, seperti manusia atau binatang. Tempat seperti ini bisa ditutup, patung makhluk hidupnya harus dihancurkan, atau diubah agar tidak bertentangan dengan peradaban Islam.

Perbedaan tujuan utama dipertahankannya bidang ini oleh Negara Khilafah dan yang lain mengakibatkan terjadinya perbedaan dalam kebijakan masing-masing terhadap bidang ini. Dengan dijadikannya bidang ini sebagai sarana dakwah dan propaganda oleh Khilafah, maka Negara Khilafah tidak akan mengeksploitasi bidang ini untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Ini tentu berbeda, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomiannya, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis. Meski untuk itu, harus mentolelir berbagai praktik kemaksiatan.

Di sisi lain, Negara Khilafah telah mempunyai empat sumber tetap bagi perekonomiannya, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi Negara Khilafah dalam membiayai perekonomiannya. Selain keempat sumber tetap ini, Negara Khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi besar dalam membiayai perekonomian Negara Khilafah.

Dengan demikian, Negara Khilafah sebagai negara pengemban ideologi dan negara dakwah, akan tetap bisa menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, justru Negara Khilafah bisa mengemban ideologi dan dakwah, baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya.

Wallahu a’lam bi ash-shawab
×
Berita Terbaru Update