Oleh : Vega Rahmatika Fahra
Dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong industri riil akan semakin dekat menuju kenyataan. Dengan peraturan ini pemerintah menerapkan kebijakan intensif pajak jumbo (super deductible tax).
Melalui beleid, pemerintah akan menambah indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) semakin rendah. Jika PKP turun, tentu Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan semakin kecil. Beleid tersebut mengatur pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen kepada perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi. (CNNIndonesia, 10/07/2019)
Tujuan dari pemerintah untuk pengembangan riset dan vokasi tersebut memang terlihat sangat bagus untuk perekonomian rakyat selanjutnya, jika dilihat hanya dari kulit paradigma pemikiran kapitalis.
Pasalnya, paradigma berfikir ini telah mengubah umat secara revolusioner. Sehingga umat silau dengan sistem ekonomi kapitalis dan tidak mampu melihat secara jernih dan jelas kesalahan pada sistem ekonomi tersebut.
tetapi apakah penerapan peraturan ini akan benar-benar menjadi solusi perbaikan ekonomi atau hanya ilusi semata?
Pertama, pemerintah sengaja membuat peraturan ini demi mendukung kemajuan pendidikan dan vokasi di Indonesia, dengan tujuan agar pelaku Industri tergugah untuk ikut mengembangkan riset dan vokasi di dalam negeri, sehingga tidak hanya bergantung pada pemerintah, ini jelas terlihat bahwa pemerintah tidak mau bertanggung jawab secara penuh terhadap kemajuan ekonomi masyarakat, karena masih berharap pada pajak masyarakat terutama pengusaha untuk lebih berkontribusi dalam bidang ekonomi.
Kedua, aturan diskon pajak jumbo yang di rilis pemerintah akan membuat investor semakin kian banyak mengalirkan investasinya ke Indonesia, terutama Investor Cina dan Jepang. Karena diskon pajak yang yang diberikan pemerintah menyasar industri utama dan pengurangan tarif sekitar 200 persen sampai 300 persen.
Ketiga, mentri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan intensif pajak jumbo, salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Dan perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah (INDONESIA.GO.ID, 17/07/2019).
Ini jelas menunjukan bahwa perusahaan yang berhak mendapatkan diskon pajak adalah perusahaan besar yang lulus seleksi pemerintahan, perusahaan kecil industri rumah tangga jika tidak lulus persyaratan pemerintah tidak akan mendapatkan diskon pajak jumbo.
Pajak dalam Islam
Islam mengamanahkan rakyat kepada penguasa dan negara agar di urus dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.
Pajak dalam Islam hanya di minta saat pendapatan negara benar-benar defisit. Dan pajak dalam Islam hanya memiliki satu fungsi, yaitu fungsi stabilitas dan bersifat incidental. Dia hanya dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. Jadi tidak dikenakan pada seluruh warga negara sebagaimana yang terjadi saat sekarang ini. Dan manakala problem kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan.
Islam dengan kesempurnaan aturannya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat. Sebab aturannya berasal dari Sang Maha Pencipta alam yang tahu akan kebaikan untuk umat melalui pengelolaan negara yang dijalankan sesuai syariah di bawah naungan khilafah.
