Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Air Sumur Rancaekek Menghintam, Kemana Warga Mengadu ?

Thursday, July 18, 2019 | Thursday, July 18, 2019 WIB Last Updated 2019-07-18T11:13:48Z
Ooy Sumini, anggota Akademi Menulis Kreatif, Cileunyi Kabupaten Bandung

Diberitakan sebelumnya, sudah dua bulan kondisi air sumur milik warga di Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, berubah warna menjadi hitam, sehingga tidak bisa digunakan oleh warga, (Tribun Jabar, 8/7/19). Akibat kondisi tersebut, warga mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah setempat, yakni mulai dari pengentasan permasalahan limbah hingga bantuan pasokan air bersih.

Air adalah kebutuhan yang sangat vital. Untuk memenuhinya, sudah dua bulan terakhir ini warga terpaksa mengeluarkan kocek lebih dalam. Warga menggunakan air galon isi ulang untuk berbagai kebutuhan, seharga 5 ribu pergalon. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya warga untuk bisa memenuhi kebutuhan akan air ini, belum lagi kebutuhan yang lain-lain.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyebutkan, pencemaran limbah yang terjadi di Rancaekek telah terjadi dari 25 tahun lalu dan berbagai upaya pengentasan telah dilakukan. Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan, mengatakan bahwa pencemaran tersebut bertepatan dengan berdirinya kawasan zona industri di jalan Raya Bandung-Garut di dua wilayah yakni kabupaten Sumedang dan kabupaten Bandung.

Sejak saat itu sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah, tapi belum bisa menyelesaikan permasalahan. Tahun 2016 Walhi Jabar pernah melakukan upaya gugatan hukum kepada pemerintah kabupaten Sumedang, karena memberikan izin pembuangan limbah langsung ke anak sungai Citarum, yakni sungai Cikijing. Beberapa perusahaan yang melakukan pencemaran ke sungai Cikijing dalam gugatan tersebut di antaranya PT Kahatex, PT Intan Sandang, dan PT Five Star.

Di Indonesia yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalis, persoalan seperti yang terjadi di Rancaekek akan terus terulang. Tak akan pernah tuntas solusi apapun selama negara ini menerapkan sistem demokrasi dalam berpolitik dan sistem ekonomi liberal kapitalis dalam bidang ekonomi, karena biang masalahnya justru di situ.

Sudah tampak jelas, demokrasi dan sistem ekonomi liberal gagal menjadikan negeri ini lebih baik dan sejahtera. Sebaliknya, negeri ini makin rusak dan bobrok. Alih-alih menyelesaikan masalah, demokrasi dan sistem ekonomi liberal justru menjadi sumber masalah. Betapa tidak, ongkos demokrasi yang amat mahal terbukti menjadi pemicu utama korupsi marak. Demokrasi yang dipropagandakan “dari, oleh dan untuk rakyat” pada praktiknya hanya untuk kepentingan para pemilik modal dan korporasi. Berbagai undang-undang liberal yang dihasilkan justru menyengsarakan rakyat.

Dalam sistem ekonomi liberal dan sistem politik demokrasi, air, tanah (termasuk hutan) sebagai barang komersial. Masoud Movahed, peneliti ekonomi di New York University dan Harvard Economics Review dalam makalahnya yang berjudul “Does  Capitalism Have to Be Bad for the Environment?” yang disampaikannya pada pertemuan tahunan ekonomi World Economic Forum tahun 2016 memaparkan bahwa pertumbuhan dan konsumerisme adalah inti sistem ekonomi kapitalisme. Tuntutan untuk terus meningkatakn produksi dan konsumsi telah mendorong eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Demi menekan biaya produksi dan memenangkan persaingan para korporasi tidak segan-segan mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sistem Islam bisa mengatasi masalah krisis air bersih. Allah SWT menciptakan kadar karakter alamiah pada setiap makhluk ciptaanNya (QS al-A’la ayat 3). Pada setiap ciptaanNya, Allah SWT ciptakan pula keseimbangan (QS al-A’la ayat 7-8). Artinya, kesejahteraan di seluruh penjuru alam hanya akan terwujud, termasuk bebas dari krisis air bersih, manakala syariah Islam sajalah yang diterapkan.

Negara yang menerapkan syariah Islam, akan melakukan pencegahan yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya krisis air bersih ini. Pertama, hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Demikian pula sumber-sumber mata air yang berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, hutan dan sumber-sumber mata air, sungai, danau dan lautan secara umum adalah harta milik umum. Status sebagai harta milik umum, menjadikannya terlarang dimiliki atau dirusak oleh individu atau korporasi. 

Kedua, negara tidak berwenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa) terhadap harta milik umum ini. Negara harus bertanggungjawab langsung dalam mengelola harta milik umum. Ketiga, negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih bagi setiap individu masyarakat kapanpun dan dimanapun berada. Status kepemilikannya adalah harta milik umum atau dimiliki negara dan dikelola pemerintah untuk kemaslahatan  seluruh rakyat. Keempat, bebas dari agenda penjajah apapun bentuknya termasuk agenda hegemoni climate change dan global warming, karena Islam mengharamkan penjajahan apapun bentuknya.

Krisis air bersih yang terjadi bisa saja merupakan teguran, peringatan atau bahkan azab dari Allah SWT agar kita introspeksi diri apakah selama ini kita melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah, atau kita berdiam diri terhadap kemaksiatan yang yang terjadi di hadapan kita.

Bencana yang terjadi datang silih berganti di negeri ini. Itu terjadi karena kita mengabaikan perintahNya. Pemimpin dan rakyat negeri ini tidak menerapkan sistem Islam, dan lebih memilih menerapkan hukum atau aturan kufur demokrasi kapitalis liberalis. Oleh karena itu, jika kita ingin mendapat keberkahan dari langit dan bumi, maka tiada hal lain kecuali dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah/total dalam naungan negara khilafah.[]  
×
Berita Terbaru Update