Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecewa Dengan Kinerja Camat Darul Aman.



Aceh Timur-Nusantaranews, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Aceh Timur Saiful Anwar, merasa kecewa dengan kinerja aparatur camat Darul Aman, kekecewaan tersebut dinilai cukup beralasan dimana,atas balasan surat dari kecamatan Darul Aman, dalam surat pihak kecamatan Darul Aman. mengatakan bahwa data ijazah kepala desa dan perangkat desa tidak ada di kecamatan Darul Aman, dan ini suatu keanehan yang jarang terjadi, Jum'at 5 April 2019.
Dalam Peraturan Pengangkatan Keuchik dan Perangkat Desa Telah diatur Tentang Keterbukaan Informasi, yaitu : QANUN ACEH NO 4 THN 2009 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEUCHIK DI ACEH, DAN JUGA PERBUP ACEH TIMUR NO 9 THN 2016 TENTANG PENGANGKATAN /PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

Sehingga pihak Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki)menggugat sengketa tersebut kepada KIA ACEH berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, 

Sudah Semestinya Camat (dalam hal ini Camat Darul Aman) Selaku Pengawas Dalam Hal  Pemilihan Keuchik Yang ada dalam Wilayah Kerjanya, mempunyai Arsip Dokumen & Fotocopy Berkas Calon Keuchik Terpilih Dengan Alasan:

Sebagai Pengawas, 
Pejabat yang membuat Usulan Ke  Kabupaten Untuk Pengesahan Keuchik Tersebut Untuk Penerbitan. SK Bupati. Data itu Bagian Yang Diperlukan Untuk Membuat Daftar Nama-Nama  Keuchik,Tuha peut dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kerjanya Camat.

Semestinya Camat berpedoman pada Peraturan perundang-undangan Tata Cara Pencalonan Kepala Desa (Keuchik), paragraf satu (1) Pasal 14; nomor tujuh & delapan (7 & 8); tentang Penjaringan & Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa. 

Laki laskar anti korupsi indonesia(LAKI) di dalam pengawasan pendataan kelapangan setiap desa banyak terjadi program dana BUMG dan dana ADG bermasalah, di kerenakan tidak mengerti SDM administrasi terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.(*)l

Post a Comment

Previous Post Next Post