Pengukuhan Sebanyak 337 PTPS se Kabupaten Kepulauan Mentawai


N3 Mentawai- Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Indonesia hari ini digelar di setiap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Indonesia, khususnya di kabupaten kepulauan Mentawai sebanyak 337 PTPS yang tersebar di 10 kecamatan kabupaten kepulauan Mentawai. .

"Tanggal 25 Maret 2019 Pengawas TPS se Indonesia dilantik secara serentak. Untuk total jumlah Pengawas TPS di kabupaten Mentawai berjumlah 337 orang," ungkap Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet kepada Wartawan. Senin, (25/03) di Bundo Ghouse. Jl Raya Tuapejat Km-06, Desa Sipora Jaya, kecamatan Sipora Utara.

Ketua Panwascam Sipora Utara  Arwizul mengatakan, untuk kecamatan Sipora Utara berjumlah 36 Orang yang tersebar di 6 Desa yakni, 16 PTPS di Desa Tuapejat, 3 PTPS Desa Sido Makmur, 7 PTPS Desa Sipora Jaya, 2 PTPS Desa Bukit Pamewa, 4 PTPS Goisooinan, dan 2 PTPS Desa Betumonga.

"Jumlah PTPS yang tersebar di kecamatan Sipora Utara ialah 36 orang yang terbagi dari 6 Desa," ungkap Ketua Panwascam Sipora utara Arwizul.

Setelah Pelantikan, PTPS di beri Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Jajaran Panwascam Sipora Utara. Salah satunya Simulasi. Hal itu dikatakan Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Wiwin Kurniawati,  Setelah Pelantikan Panwascam dan jajaran melakukan Bimtek Simulasi Pemungutan Suara.

Simulasi bertujuan memberikan pelatihan atau pembelajaran kepada PTPS ketika bertugas nanti di TPS di Setiap Desa. Adapun beberapa hal yang diberikan saat Simulasi yaitu Proses dan kasus yang bakal terjadi di TPS.

"Ketika PTPS bertugas mereka tau situasi dan Kondisi yang terjadi di TPS dan langkah yang diambil PTPS dalam penyelesaian serta hal yang diambil dalam menanggapi permasalahan tersebut," ungkap Wiwin.

Kemudian yang perlu diperhatikan tentang Spesifikasi Dalam pengawasan PTPS yaitu Daftar pemilih kusus (DPK)  dimana Hak Suara mereka dengan memberikan KTP, selain itu tidak diperbolehkan.

Selanjutnya bagi Pemilih yang memaksakan hak Suaranya, sementara Pemilih itu tidak terdaftar di DPT dan DPK. Seterusnya tidak bolehkan membawa Kamera diruang lingkup TPS. "Yang diperbolehkan utk memasuki ruang lingkup TPS hanya PTPS, Saksi dan KPPS," tambahnya.

PTPS dikatakan harus Jeli pada Saksi berkaitan dengan Mandad atau Surat Tugas. Ia berharap dalam menjalani tugas PTPS berintegritas, Soliditas, Mentalitas, Loyalitas dan mempunyai Sportifitas karena PTPS adalah ujung Tombak dalam Pengawasan di TPS.

" Bila nanti PTPS mendapatkan temuan di lapangan mereka telah dibekali dengan FormA, semua Proses yang ditemukan berupa pelanggaran. Maka, Form A adalah Pedoman PTPS untuk menangkal Pelanggaran tersebut, setelah itu PTPS menyerahkan laporan itu kepada PPD dan PPD menyerahkan ke Panwascam untuk diproses lebih lanjut," terang Wiwin Kurniawati. (Jaibi)

Post a Comment

Previous Post Next Post