Pembangunan Jalan Perusahaan Triangle Pase In Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal.


Foto Kabid Pendapatan dan Kekayaan Daerah Muhammad Oriza.


Aceh Timur-NusantaraNews, Pekerjaan pengerasan jalan perusahaan Treangle Pase In yang dikerjakan oleh perusahaan PT.Bumi Ayu Kencana yang lebih kurang 7 kilometer Diduga kuat menggunakan material galian C Ilegal hari ini 12/3/2019.
Pelaksanaan proyek pengerjaan dan pengerasan jalan Perusahaan Triangle Pase Inc. yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT.Bumi Ayu Kencana, dan diduga kuat perusahaan tersebut diduga kuat tidak mengantongi atau memiliki izin galian C dan hal ini diungkapkan oleh  sumber masyarakat yang layak dipercaya kepada media ini yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa  program pembangunan pengerasan jalan tersebut dianggarkan dana melalui perusahaan Treangle Pase In yang bernilai pagu Anggaran sebesar Rp.4.000.000.000(Empat Miliar Rupiah) dan dilaksanakan oleh PT.Bumi Ayu Kencana hingga saat ini belum membayar pajak Galian C dan hal ini menjadi tanda tanya kepada sejumlah kalangan warga masyarakat maupun LSM, karena hal ini menjadi salah satu pendapatan penerimaan Daerah, dan bila perusahaan seperti ini terus beroperasi Diaceh Timur, sudah tentu daerah terus dirugikan Demikian ungkapnya

Saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa hari yang lalu melalui telepon selulernya koordinator lapangan Perusahaan PT.Bumi Ayu Kencana yang sering dipanggil (bgjal) mengatakan bahwa mereka memiliki Izin Galian C katanya namun detailnya saya tidak mengetahui ujarnya singkat.

Kepala BPKD Kabupaten Aceh Timur plt.Zulfikar.SE saat dikonfirmasi oleh beberapa  awak media diruang kerjanya melaui Kabid Pendapatan dan Kekayaan Daerah Muhammad Oriza saat memberi tanggapannya yang menyangkut dengan PT.Bumi Ayu Kencana terkait dengan pembayaran Pajak Galian C, kita belum pernah menerima Pajak Galian C dari PT.tersebuta ada masuk ke Pendapatan Daerah dan ini positif dan jelas tidak ada ujar Muhammad Oriza.(Has)
Previous Post Next Post