Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

 Khilafah Konsekuensi Syahadat

Monday, March 25, 2019 | Monday, March 25, 2019 WIB Last Updated 2019-03-25T13:48:22Z

Penulis : Arsy Novianty

"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." Kalimat syahadatain yang menjadi syarat utama dan kunci untuk menjadi seorang muslim. Kalimat tersebut sudah sering kita dengar dan ucapkan. Sebagai hamba yang hidup di bumi Allah, tentunya kita harus mengikuti kaidah yang ditetapkan oleh-Nya. Tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum-Nya.

Sebagai hamba-Nya sudah seharusnya kita siap menjalankan apa yang telah Allah berikan dan menjauhi apa yang Allah larang. Allah menciptakan manusia bukan tanpa tujuan. Diciptakannya manusia untuk beribadah sesuai dengan surat Az-zaariyaat ayat 56 yang artinya : "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."

Imam Malik mengatakan "Al ibadatu hiya" ibadah itu adalah to'atullah, taat kepada Allah, wahudu'ulahu" tunduk kepadanya "wattizamu ma syar'ahu minaddin" dan berpegang teguh kepada apa yang disyariatkan oleh Allah didalam Agama-Nya. Allah utus Nabi Muhammad di muka bumi sebagai pemimpin umat. Agar umat dapat mengikutinya dan hidup sesuai dengan wahyu yang telah datang pada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Kini, aturan siapakah yang dipakai dalam rezim sekarang ini? Buatan siapa perundang-undangan yang diterapkan saat ini? Bukankah semuanya dari manusia? Dari akal yang terbatas. Padahal ada sistem khilafah, sistem pemerintahan yang berasal dari Al-Quran dan AS-Sunnah. Sistem yang berdasarkan Wahyu dari Allah.

Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [TQS al-Baqarah [2]: 30].

Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan : “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, dia kemudian menegaskan : “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab.”

Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49].

Khilafah adalah kepemimpinan tertinggi, yaitu kekuasaan yang berlaku umum atas seluruh individu umat Islam, mengurus dan menjalankan urusan-urusan umat Islam, dan melakukan segala hal yang merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan umat Islam sesuai dengan aturan yang telah diperintahkan oleh pembuat syariat (Allah SWT). (Riyasatud Daulah fil Fiqh Al-Islami, hal 27)

Banyak sekali kasus yang terjadi selama sistem yang bathil dipertahankan, diantaranya yang sering terjadi yaitu kasus korupsi oleh pejabat pemerintahan. Korupsi merupakan salah satu permasalahan negara yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Itu semua karena mereka tidak tunduk dan patuh pada aturan Allah. Tidak adanya rasa takut kepada Allah dan membangkang akan aturan yang telah Allah berikan membuat mereka terjebak dalam lubang korupsi.

Sungguh hanya sistem khilafah yang mampu mengatasi problematika kehidupan. Maka dari itu sudah sepatutnya umat kembali menegakkan khilafah di muka bumi. Tunduk dan patuh pada aturan yang telah Allah berikan. Dengan khilafah kehidupan akan sejahtera serta tidak ada lagi kasus yang merugikan masyarakat.

Wallahu alam

*Penulis adalah Member Akademi Menulis Kreatif.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update