Kajaksaan Negeri Aceh Timur Tanda Tangan Tujuh Poin Fakta Integritas.



Aceh Timur-NusantaraNews, Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengadakan acara Penandatanganan dan Pencanangan Pembangunan zona integritas menuju Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjadi wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM)Idi 20 Pebruari 2019.
Foto Bersama saat penandatanganan

Komitmen bersama tersebut mewujudkan Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, dalam hal ini seluruh Pegawai Kejaksaan yang hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah.SH.MH.
Kasubagbin: Subroto.SH, Cherry Arida.SH Tomi Eko Pradityo.SH, Jimmy Frans Sebayang.A.Md,Fajrul Al.Hadi.SH.
Kasi Intel,Andy Zulanda.SH, Wahyudi.SH,Anggi.Maulila.S,Nurkhatisah,Andi Saputra,Meryan Dani.SH,Kasi Pidum Muliana.SH,FajarAdiPutra.SH,Nurjannah.S.
Indra Azieva Alazz,Ridhatul Mustari,Iqramullah.SH.Kasi Pidsus Hafrizal SH.MH, Harry Arfhan.SH, Syahrul Ramadhan, Munawir, Mariati, Zainuddin Kasi Datun Novit Irwansyah.SH, Yudiansyah.B.SH,Muslem,Rio Anggara,Khalilullah.Kasi BB.Edi Suhadi.SH.
Sudirman.SH,Agus Munandar,Helmizar,Siti Ashura.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas.SH.MH.mengatakan bahwa dalam Rangka penandatanganan Fakta Integritas ini,dapat membantu masyarakat Aceh Timur agar dapat memudahkan dalam melayani apapun permasalahannya dan bebas dari pungli dan Korupsi, dengan adanya  pelayanan Satu Pintu ini kedepan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi demi terwujudnya Bebas korupsi dan pungli.

Pada hari ini Rabu 20 Pebruari 2019, menyatakan sebagai berikut.

(1).Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
(2).Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3).Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas.
(4).mehingdari pertentangan kepentingan atau konflik of Interest dalam melaksanakan tugas.
(5).Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.
(6).Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas dikejaksaan Negeri Aceh Timur serta turut menjaga kerahasian saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
(7).Bila saya melanggar hal hal diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya, demikian pernyataan ini dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati.

Lebih lanjut Abun hasbullah.SH.MH Ketujuh Poin Fakta Integritas ini jadi Acuan dalam meningkatkan Motivasi kinerja bagi seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menjalankan tugas dan Pelayanan Kepada masyarakat.(..)

Post a Comment

Previous Post Next Post