Demokrasi Dan Koruptor

Penulis : Eva Rahmawati 
(Anggota Akademi Menulis Kreatif)

Ibarat kanker stadium empat, sebuah ungkapan yang menggambarkan betapa kronisnya kondisi negeri ini. Betapa tidak? Stempel negeri darurat segalanya telah disandang, sebutlah negeri darurat narkoba, pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas dan darurat korupsi. Ya, korupsi merajalela di negeri ini, telah membudaya dan menjadi isu utama. Hal tersebut seperti diungkapkan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, saat menjadi pembicara dalam acara 'The World in 2019 Gala Dinner' yang diselenggarakan oleh majalah The Economist di Hotel Grand Hyatt Singapura, Selasa (27/12). "Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat," tegasnya. (merdeka.com, 28/12/18)

Apa yang diungkapkan oleh Prabowo Subianto adalah sesuai dengan realita yang ada. Pasalnya, korupsi telah menyasar semua lapisan masyarakat. Wabahnya berhasil menjadi tradisi, menggurita seolah tak bisa dihabisi. Parahnya, pejabat di lingkungan pemerintah pun tak luput dari pelaku koruptif, baik di level menteri, anggota dewan, hakim, dan aparat penegak hukum. Ragamnya pun bervariasi mulai suap menyuap, pengalahgunaan jabatan, pemerasan, gratifikasi, dsb. Sungguh tak masuk di akal. Bagaimana mungkin mereka yang diamanahi meri'ayah rakyatnya,  justru bertindak khianat? Memakan uang rakyat demi menambah pundi-pundi kantong pribadi.   

Lembaga khusus anti rasuah telah lama berdiri. Terlahir sebagai harapan penegakkan hukum bagi tindak pidana korupsi. Namun, keberadaannya hingga kini belum mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tahun terus berganti, namun korupsi kian menjadi. Hal ini terlihat dalam laporan kinerja 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK merilis sejumlah capaian selama satu tahun, salah satunya adalah rekor operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sepanjang tahun. 

Dilansir oleh Tempo.co pada Kamis, 20/12/18. Menurut Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT tahun ini jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu 28 OTT, melampaui target. Angka ini masih akan bertambah karena kemarin malam KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Dari 28 OTT, 108 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Ini terbanyak sepanjang sejarah KPK," ujar Saut.

OTT tersebut kebanyakan dilakukan terhadap anggota DPRD. Selama tahun 2018, KPK menetapkan 88 orang anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi. Para anggota DPRD itu berasal dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dari 88 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu, ada yang berasal dari operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus lama. Selain itu, ada pula penetapan tersangka secara massal.

Untuk kasus tersangka korupsi yang ditetapkan secara massal terjadi pada kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang dan Provinsi Sumut. Untuk kasus DPRD Kota Malang, total ada 40 tersangka yang dijerat KPK selama 2018. Sementara untuk Sumut ada 38 tersangka yang ditetapkan. Kemudian, ada 2 tersangka dari DPRD Lampung Tengah, 1 orang Anggota DPRD Lampung, 1 Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan 2 anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. (Detiknews.com, 27/10/18)

Dari hasil capaian kinerja KPK tahun 2018, terbukti semakin banyak oknum pejabat pemerintah yang tertangkap. Bahkan disinyalir jumlah mereka akan terus bertambah. Hal ini seperti diungkapkan ketua KPK, Agus Raharjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (27/11/18). Bahwa KPK bisa saja melakukan OTT setiap hari jika memiliki personel yang cukup. "Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya)," (detiknews.com, 27/11/2018).

Tugas pejabat pemerintah adalah melayani rakyat, mestinya amanah. Namun faktanya ada beberapa oknum pejabat justru berkhianat kepada negara dan rakyat. Pengkhianatan mereka, dilakukan secara perorangan maupun berkelompok (korupsi berjamaah). Melihat semakin maraknya korupsi, pasti ini ada yang salah. Bukankah mereka yang terjerat kasus korupsi adalah orang-orang beragama dan berpendidikan tinggi? Mengingat ajaran agama manapun melarang perilaku koruptif, apalagi menyangkut kepentingan rakyat. Maka tak salah jika menilai soal korupsi, kesalahan bukan hanya pada perorangan, melainkan pada sistem. 

Di dalam kehidupan, kejahatan terjadi bukan karena ada niat, tapi juga ada kesempatan. Meskipun ada niat, tetapi jika sistem yang diterapkan tegas, tidak memberi ruang sedikitpun berkembangnya kejahatan tersebut, maka dipastikan tidak akan terjadi atau paling tidak bisa diminimalisasi.  Tapi nyatanya sistem yang diterapkan di negeri ini justru membuka lebar perilaku koruptif. 

Maraknya perilaku koruptif, berkaitan erat dengan sistem demokrasi berbiaya tinggi. Tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab demokrasi Indonesia prosedural dan transaksional. Bukan rahasia umum, menjelang pemilihan umum para caleg, kepala daerah hingga calon presiden dan wakil presiden dipastikan  mengeluarkan biaya kampanye fantastis. Jumlahnya bukan lagi jutaan tapi miliaran. Belum ditambah dengan  kecurangan yang didominasi dengan money politic. Jika modal pribadi tidak mencukupi maka untuk menutup cost tersebut diambilah dari para pengusung dan pendukung. Disini para "pemodal" bermain, menggelontorkan berapapun untuk mensukseskan jagoannya. Tidak ada makan siang gratis dalam demokrasi. Alhasil jabatan politik lebih banyak disetir oleh "pemodal" yang cenderung berorientasi keuntungan finansial. Hal ini berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diambil, lebih mengutamakan kepentingan "pemodal" tersebut, daripada rakyatnya sendiri. Rakyat yang dikorbankan.

Telah lama rakyat merasakan dampak tersebut, hidup dalam berbagai kesulitan. Kebijakan yang pro terhadap "pemodal" merata hampir di seluruh aspek kehidupan, politik, ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dll. Terlebih pada masalah ekonomi. Himpitan ekonomi membuat rakyat hidup tambah susah. Rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa kesejahteraan jauh panggang dari api. Rakyat telah dimiskinkan oleh sistem. Sistem demokrasi kapitalisme telah berhasil menyengsarakan rakyat.

Sistem demokrasi kapitalisme terbukti gagal menyejahterakan rakyat dan memberantas perilaku koruptif. Sudah saatnya sistem demokrasi dicampakkan diganti dengan sistem yang bersumber dari wahyu Ilahi, yaitu sistem Islam. Islam hadir sebagai agama rahmatan lil 'alamin dan solusi dari semua problematika kehidupan. Sistem Islam mampu memberantas dan mencegah kasus korupsi, melalui 3 pilar penegakan hukum-hukum Allah SWT.

Pilar yang pertama, ketakwaan individu. Islam mewajibkan bagi setiap muslim untuk terikat dengan hukum syara'. Wajib menjalankan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah, tanpa terkecuali. Alhasil dengan landasan akidah yang kuat, lahirlah orang-orang yang bertakwa. Dengan ketakwaan tersebut mereka meyakini bahwa setiap aktivitas politik yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sabda Rasulullah SAW:
Tiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan rakyatnya. (HR. Imam Bukhari)

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Wajib bagi kaum muslimin menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. (TQS. Ali Imron :110).
Sabda Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam:
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra, ia berkata saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah selamahnya iman.  (HR. Muslim)
Amar ma'ruf nahi mungkar dalam masalah korupsi ini masyarakat bertindak sebagai pengawas. Jika spirit ruhiah menjalankan semua hukum-hukum Allah  tinggi, maka amar maruf nahi mungkar akan hidup dalam masyarakat.

Pilar ketiga, adanya negara yang menerapkan seluruh syari'at Islam. Sehebat apapun ketakwaan individu dan ketatnya pengawasan masyarakat, tanpa peran nyata negara mustahil pemberantasan korupsi bisa berhasil. Berbeda dengan sistem demokrasi yang berbiaya tinggi, dalam sistem politik Islam hampir tidak ada biaya, jikapun ada hanya sedikit, sehingga menutup peluang perilaku koruptif.  Penguasa beserta aparatur negara akan fokus meri'ayah rakyat tanpa dipusingkan dengan pengembalian modal. Dalam sistem Islam ada beberapa cara mencegah terjadinya tindakan korupsi yaitu:

Pertama, negara memberikan gaji kepada aparatur negara yang bisa mencukupi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Negara juga menjamin kesehatan, pendidikan dan keamanan semua warganya.

Kedua, dalam pengangkatan aparatur negara, wajib bagi negara memberikan persyaratan takwa, adil, bertekad kuat senantiasa berpegang teguh menaati Allah SWT, Rasulullah SAW dan Ulil Amri. Bertanggungjawab menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Ketiga, menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat, jika ada selisih yang tidak masuk akal, negara bisa mengambilnya. Sejak awal, Islam telah memberikan definisi dan batasan harta ghulul secara jelas. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
Begitu pula hadiah (gratifikasi) dan komisi kepada penguasa atau pejabat termasuk harta ghulul yang diharamkan.

Keempat, menetapkan hukuman yang berat, berupa ta'zir bisa berbentuk peringatan, ancaman, penyitaan harta hingga hukuman mati disesuaikan dengan besar kesalahannya. Sanksi ta'zir ini berfungsi sebagai pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir), ini yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi.

Demikianlah sistem Islam mampu menjawab permasalahan perilaku koruptif, bukan hanya memberantas tapi juga mampu mencegahnya. Maka, hanya dengan penerapan sistem Islam lah, segala perilaku koruptif  dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

Wallohu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post