RSUD Sarolangun Menuju Akreditasi Paripurna

dr.Bambang Hermanto,M.Kes Ketua Akreditasi RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain Sarolangun (Photo/nal)
N3,Sarolangun,  KARS menetapkan tanggal berlakunya standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1 pada Januari 2018. Dengan demikian, KARS melakukan semua kegiatan survei akreditasi dengan menggunakan standar nasional. Rumah sakit diharapkan dapat menunjukkan kepatuhan terhadap standart efektif yang dipublikasikan untuk menilai standar nasional tersebut hanya dapat mundur kebelakang sampai pada tanggal efektif ketika standar nasional tersebut diberlakukan.

Kepada Media ini dr. Bambang Hermanto, M.Kes Ketua Akreditasi RSUD Sarolangun mengatakan, akan melengkapi kekurangan pada setiap pokja dengan pelatihan pelatihan yang ada,

“ Sekarang sudah jelas bagi kita bahwa kekurangan kita akan kita usahakan dan kita isi dengan pelatihan pelatihan dalam menghadapi akreditasi paripurna yang akan datang. Dan kami sangat berterimakasih atas arahan yang ada dan mengucapkan banyak terimakasih kepada dr.FX Suharto,M.Kes KARS pusat atas ilmu yang telah berikan. Semoga hari ini dan juga kemarin bisa bermanfaat bagi kita untuk masa yang akan datang “. Kata ketua Akreditasi RSUD Sarolangun.

Bambang juga menjelaskan, bahwa ada 16 pokja yang harus dilengkapi namun ada 5 pokja menjadi prioritas,

“ Ada 16 pokja yang ada, namun ada 5 pokja yang perlu dilengkapi dan menjadi prioritas yaitu Pokja Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Asesment Pasien (AP)Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) disamping itu pelayanan dan menajemen sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah  (Akreditasi) yang selangkah lagi akan menuju akreditasi paripurna“. Ungkapnya.

Survei verifikasi dilaksanakan satu tahun dan dua tahun setelah survei akreditasi awal atau survei ulang untuk melakukan verifikasi terhadap perencanaan perbaikan strategis (PPS).

Adapun metode aktivitas telusur merupakan proses survei oleh surveior KARS langsung dilokasi. Dalam metode aktivitas telusur, surveyor memilih pasien dari populasi pasien dirumah sakit dan melakukan telusur terhadap asuhan yang diberikan kepada pasien oleh rumah sakit dan juga akan melakukan aktivitas telusur terhadap sistem dan proses penting dalam pelayanan klinis serta manajerial.  Dalam aktivitas tersebut surveyor dapat menemukan bukti masalah ketidak patuhan terhadap standar dalam satu atau beberapa langkah proses pelayanan dan asuhan pasien serta proses manajemen atau pada saat acara pertemuan diantara proses-proses itu. (nal)
Previous Post Next Post