Pemerintah Permudah Urusan Kependudukan

JAKARTA - Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Beleid yang diteken 18 Oktober 2018 itu merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Pemerintah mempermudah pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK. Untuk kasus tertentu, pengurusan kartu identitas tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW," kata Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 November 2018.

Suratha mencontohkan perubahan status e-KTP dari Belum Kawin menjadi Kawin. "Kan tinggal menunjukkan akte perkawinan," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Beleid yang diteken 18 Oktober 2018 itu merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK. Khusus untuk kasus ini, Dukcapil nantinya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.

Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru dan perubahan KK. Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian juga tak lagi butuh surat keterangan RT dan RW.

Suratha mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Previous Post Next Post