Bebas Iklan Rokok, Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Pastika Awya Pariwara

N3 Payakumbuh - Kota Payakumbuh kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Setelah menerima perhargaan atas keberhasilan Payakumbuh mencapai target Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, kali ini Kota Payakumbuh menerima penghargaan tertinggi, Pastika Awya Pariwara sebagai daerah yang sudah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan/peraturan daerah pelarangan terhadap iklan rokok diluar ruangan dari Menteri Kesehatan RI.


Penghargaan diterima langsung oleh Walikota Payakumbuh, Riza Falepi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman dari Menteri Kesehatan RI, dr. Nila F. Moeloek melalui Sekjen Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo di Jakarta, Kamis (31/5).


Dihubungi selepas menerima penghargaan, Walikota Payakumbuh yang didampingi Kadinkes, Elzadaswarman mengaku bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak yang turut berperan sehingga Kota Payakumbuh berhasil mendapat penghargaan tersebut.


"Alhamdulillah dan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Kota kita termasuk satu diantara 10 kota di Indonesia yang memperoleh  


Penghargaan tertinggi berupa Pastika Awya Pariwara ini. Semoga dengan adanya penghargaan ini semakin menambah semangat kita untuk betul-betul mewujudkan Payakumbuh sebagai Kota Sehat Menuju Payakumbuh Menang," ujar Walikota Riza Falepi.


Dihubungi terpisah, Pengurus Forum Kota Sehat Kota Payakumbuh, dr. Iskandar mengaku bangga dengan prestasi dan penghargaan yang diperoleh Kota Payakumbuh. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah sejalan dengan keinginan pemerintah pusat.


"Kita sangat mengapresiasi Pemerintah Kota yang telah peduli dengan kesehatan warganya, yang telah mengingatkan warganya melalui Perda tersebut dan terbukti dianugerahi penghargaan oleh pemerintah pusat. Kedepan kita berharap, penerapan Perda tersebut agar lebih dioptimakan, termasuk penerapan sanksi bagi pihak pihak yang kedapatan melanggar," ungkap dr. Iskandar.


Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Payakumbuh tela mengeluarkan larangan pemasangan iklan rokok diluar ruangan sejak tahun 2009. Larangan tersebut diperkuat dengan dilahirkannya Perda No.15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Untuk diketahui, kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok pada pasal 2 ayat (2) dalam Perda tersebut adalah Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Ibadah, Sarana Kegiatan Olah Raga, Arena Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.


Sementara pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok. (Rahmat Sitepu/rel)

Previous Post Next Post