Akhirnya Hakim Izinkan Dua Orang Mahasiswa Aceh Nikmati Udara Segar

N3, Lhokseumawe - Dua Mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe oleh Majelis Hakim karena diduga merusak aset Kantor Bupati Aceh Utara saat lakukan demo beberapa waktu lalu, akhirnya diijinkan untuk pulang dengan status tahanan luar, Rabu 22 Nopember 2017.

Penangguhan penahanan Mahasiswa Muji dan Rusdi diijinkan majelis hakim dan mereka diwajibkan melapor sebagai tahanan luar. Surat penahanan majelis hakim sendiri berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017

"Alhamdulillah penangguhan penahanan sudah di kabulkan oleh majelis hakim," ujar BEM Unimal, Muslim via pesan singkat saat diminta komentarnya.

Namun, lanjutnya, kasus ini masih berjalan, dan kita harap nanti majelis hakim memberikan keputusan yang adil untuk kedua teman kita.

"Kita akan tetap terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas," ujarnya.

Menurut Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, Surat jaminan yang sudah masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH membenarkan kalau ada tiga surat jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Lanjutnya, kemarin anggota DPD Aceh Fachrul Razi, MIP datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua mahasiswa diberi penangguhan penahanan.

"Sampai hari ini, ada tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari Mahasiswa, PH dan Fachrul Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa dikabulkan," tutupnya.

Sementara itu, Fachrul Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. "Saya tidak Mau berkomentar, karena Kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara," ujarnya singkat.
Previous Post Next Post