Salah Satu RSU di Tangerang Banten Diduga Abaikan Pasien


N3, Tagerang ~ Berdasarkan Berita Masuk Ke Meja Redaksi, pelayanan RSU inisial BA Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten, diduga kurang pantas menerima seorang pasien Bernama Al Meyda Yasmin Athalla, beralama di Kp.Parung Serab ,RT.001/008 ,Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug. 

Menurut Bernama, pihak RSU BA tidak melayaninya dengan semestinya, dimana  pasien tersebut adalah pengguna BPJS Mandiri namun sudah tidak aktif karena ketidak mampuan untuk membayar tunggakan .

Saat kedatangan Pasien dirumah sakit tersebut, pasien dalam keadaan sakit dan dengan kondisi badan yang panas tinggi , lemas , Batuk berdahak disertai muntah - muntah dan Pusing.

Ketika pagi ini Selasa (10/10/2017) sekitar jam 00.31 WIB  pasien dibawa ke ruang UGD RSU BA Karang Tengah Kota Tangerang .

Setelah itu keluarga pasien diminta kependaftaran untuk mengurusi administrasinya, ketika keluarga dari pasien tersebut datang untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan,  sesampainya  di ruang bagian pendaftaran keluarga pasien berjanji akan mengurusi BPJS nya esok pagi dikarenakan kantor  BPJS belum buka dan waktu menunjukan jam 00.33 WIB.

Maka Pihak petugas tetap besikukuh menolak disebabkan pasien tidak menunjukan BPJS. Selanjut  keluarga Pasien memohon kepada petugas pendaftaran agar mendapatkan keringanan namun sayang ,hal tersebut ditanggapi cuek oleh petugas bahkan diminta kebagian umum dulu atau bayar kalau tidak ada uang maka tidak dilayani oleh rumah sakit tersebut.

Pada akhirnya Keluarga pasien membawa anaknya yang dalam keadaan sakit untuk pulang dalam keadaan kondisi kecewa yang teramat dalam terhadap pelayanan Rumah Sakit yang mana seharusnya di Tangani secara Emergencynya terlebih dahulu baru administrasinya diurus setelah jam kerja . 

Berdasarkan hal tersebut Diduga RSU Bhati Asih Karang Tengah Telah Melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ,Pasal 36 A ayat (1) menyatakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama pserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Maka pihak BPJS Kesehatan untuk segera memfasilitasi pasien atas nama Almeyda Yasmin Athalla untuk mendapatkan tindakan yang harus dilakukan oleh RSU Bhakti Asih , Tanpa dipungut Biaya. 
Previous Post Next Post