Pemkot Cilegon Keluarkan Edaran PNS Dilarangan Beli 'Gas Melon'


N3, Cilegon ~ Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipill Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan/membeli elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram.

"Kebijakan tersebut kami keluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquified Petroleoum Gas (LPG/ Elpiji) bersubsidi tiga kilogram, yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi di Cilegon, Banten, hari ini.


Ilustrasi
Menurut Edi, Pemkot Cilegon telah memberikan imbauan bagi ASN untuk menggunakan elpiji bukan subsidi kemasan 5,5 kilogram dan 12 kilogram melalui surat edaran No. 500/4345/Disperind per 26 September 2017.

Menurut Penasihat Hiswana Migas DPC Banten Rahmat Halim, edaran serupa juga sudah dikeluarkan seluruh kepala daerah di wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten.

Edaran tersebut menurutnya sesuai dengan adanya pembatasan Elpiji oleh Pertamina, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009, tentang pedoman tata cara penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup Elpiji tertentu atau bersubsidi.

Di dalamnya secara jelas mengatur kriteria pengguna gas bersubsidi tiga kilogram diantaranya masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak lebih dari Rp1,5 juta.

"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak 2009 yang menyebutkan pengguna gas bersubsidi hanya masyarakat berpenghasilan rendah dibawah satu juta
setengah dan pelaku usaha mikro, jadi wajar kalau saat ini pemerintah ikut menertibkan dengan mengeluarkan surat edaran supaya subsidi tepat sasaran dan bukan digunakan oleh orang yang mampu secara finansial," kata Rahmat.

Untuk itu, seluruh kepala daerah kabupaten/ kota di Banten sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat berpenghasilan diatas Rp1,5
juta, termasuk ASN dihimbau agar tidak menggunakan gas bersubsidi kemasan tiga kilogram.

"Mereka diminta beralih menggunakan Elpiji kemasan non subsidi 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram. Semuanya kepala daerah kabupaten kota di Banten sudah mengeluarkan surat edaran itu," jelas Rahmat.

Diketahui untuk harga jual gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual dengan harga eceran tertinggi dari Rp15.500 hingga Rp16.500. Sementara untuk harga jual Elpiji 5,5 kilogram non subsidi dipasaran dijual dengan harga paling rendah Rp 65.000.(mi-red/ppwi/indikasinews)
Previous Post Next Post