N3, Padang -- Sehubungan
telah selesainya Rumah Dinas Sekretaris daerah(Setda) Kota Padang di
Jalan Ratulangi akhir Desember 2016, yang akan ditetapkan status
penggunaannya sebagai Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Padang, yang
dianggarkan di APBD 2015 sekitar Rp 1 miliar lebih, namun dikabarkan
Rumah Dinas tersebut tidak jadi dimanfaatkan Ketua DPRD Padang.
Rumah
Dinas Setdako yang direhab dengan dana sekitar Rp 1 miliar lebih
tersebut rencananya akan diperuntukan menjadi kantor bagi Perusahaan
Daerah (Perusda), yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko
Padang.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD
Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dengan tegas mengatakan seorang Ketua
DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah
perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalaui UU No. 23 tahun
2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima
anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD
"Ketua
DPRD Padang wajib untuk menempati rumah itu, kalau tidak maka dia akan
bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu. Sebelumnya
sudah ada DED, ada konsultan kemudian dianggarkan di APBD 2015, " tegas
Wahyu, Sabtu (21/1) pada media ini ketika dihubungi melalui selulernya.
Lebihlanjut
kata Wahyu, sekarang ini ada pula surat dari Pemko Padang meminta rumah
Dinas Ketua DPRD Padang untuk diserahkan dan digunakan sebagai kantor
Perumda PSM yang baru saja dibentuk. Ini cerita bohong namanya dan salah
sekali jangan sampai SKPD merugikan Walikota Padang Mahyeldi, " ujar
Wahyu.
Ia juga menegaskan,
apabila Walikota ingin mengambil alih rumah dinas terebut tidak boleh,
apalagi diperuntukan untuk Perumda. Sebelumnya saya sudah bertemu dengan
Direksi Perusda PSM, saya sarankan mereka untuk memakai rumah dinas
Pemko yang tidak dimanfaatkan sekarang, jangan itu yang mereka minta
sebagai tempat bagi Perumda, belum apa-apa sudah begitu. Pemko kan bisa
saja sewa gedung lain, " pungkasnya.
Tidak
ada alasan, saya hanya mengingatkan agar Ketua DPRD Kota Padang untuk
menempati rumah dinas. Karena sebelumnya saya sudah melakukan cek kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana mereka mengatakan bahwa yang
dilakukan tidak boleh, kalau tidak nantinya Setwan DPRD Padang akan
terkena sanksi.
Kecuali belum disiapkan tidak
apa-apa, namu rumah itu sudah disiapkan untuk ketua DPRD jauh-jauh hari,
jadi tidak boleh jika tak ditempati, apalagi memakai anggaran pada APBD
2015.
"Saya
juga menyarankan serta ingatkan saudara Walikota Padang jangan mau
seperti itu, karena ini tahun politik. Juga pada SKPD jangan
dikorbankan Walikota dalam hal ini, " tutupnya.(M7).