N3,Padang -- Terkait
kabar tidak jadi dimanfaatkannya Rumah Dinas Setdako Padang di Jalan
Ratulangi yang telah selesai direhab pada akhir Desember 2016, sebagai
Rumah Dinas Ketua DPRD Padang. Hal itu dibenarkan Erisman selaku Ketua
DPRD Kota Padang.
"Memang
benar saya tidak jadi menempati rumah dinas tersebut, karena Pemerintah
Kota lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk Kantor
Perusda. Rencananya rumah dinas tersebut diperuntukan menjadi kantor
untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Padang yakni PT Padang Sejahtera
Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang," kata Erisman ketika dihubungi,Sabtu
(21/1) melalui selulernya.
Ia menyebutkan,
tidak ada salahnya kalau kita legowo dalam memberikan rumah dinas itu.
Hal itu tidak perlu dipersoalkan karena pemko lebih membutuhkan.
Pemerintah Kota lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk Perusda.
Ia
juga mengatakan kalau misalnya anggaran perumahan hilang, itu saya juga
tidak mempermasalahkan. Jika pemerintah lebih membutuhkan, hal itu
menurutnya kan tidak ada masalah, yang penting bagaimana pemakaian dari
bangunan itu,"ujarnya.
Lebihlanjut
disampaikan, penetapan status dan pemanfaatan Rumah Dinas tersebut juga
sudah ada surat dari Setda ke Sekwan DPRD Padang pada tanggal 13
Januari 2017, Hal, Mohon penjelasan penempatan rumah Dinas Ketua DPRD,
No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017. Kemudian surat dari
Sekretaris yang telah disampaikan pada saya pada tanggal 17 Januari
2017, No: 175/34/SEKWAN - PDG/ I - 2017. Perihal penjelasan penempatan
Rumah Dinas.
"Berikut
bunyi yang disampaikan dalam surat Setda, No.030/01.34/BPKA/2017
tersebut, bahwa berdasarkan informasi yang kami terima Rumah Dinas
tersebut tidak jadi dimanfaatkan oleh Ketua DPRD Padang dan mengacu
kepada Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah pasal 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengguna barang wajib
menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan/atau bangunan yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
penggunaan barang kepada Walikota melalui pengelola.
Sekiranya
Rumah Dinas tersebut tidak jadi ditempati/digunakan sebagaimana
fungsinya, maka diminta kepada Saudara agar segera mengembalikan Rumah
Dinas tersebut kepada kami untuk ditetapkan status penggunaannya sebagai
Kantor Perusda.
Sementara
bunyi surat dari Sekwan DPRD Padang yang telah saya terima menyebutkan,
berkenaan dengan hal diatas ( surat Setda,red), dimohon persetujuan/
penjelasan Bapak Ketua terkait status penggunaan dan pemanfaatan rumah
jabatan/dinas untuk ditempati sebagaimana mestinya. Sekiranya Bapak
tidak mau menggunakan Rumah Dinas tersebut, sesuai surat Sekda
No.030/01.34/BPKA/2017 tanggal 12 Januari 2017, kita kembalikan ke Pemko
Padang, surat pengembalian sebagaimana terlampir mohon ditanda
tangani.
"Demikian
bunyi surat yang telah saya terima sebut Erisman. Dalam hal ini memang
saya tegaskan tidak menempati rumah jabatan/dinas Ketua DPRD Padang,
karena saya anggap tidak representatif dan bersedia mengembalikannya
kepada Pemerintah Kota Padang. Namun memang saat ini saya belum
menyerahkan / surat balasan yang ditanda tangani untuk pengembalian
Rumah Dinas tersebut kepada Sekretaris DPRD Padang, " ungkap
Erisman.(M7)