KNP Tarakan Tolak Permen No. 2 Tahun 2015

N3, Tarakan ~ Komite Nelayan Pengusaha dan Pekerja (KNP)  Kota Tarakan Menolak Permen dinas Kelautan Dan Perikanan No 2 tahun 2015 karena akan Menutup Mata pencarian di kota Tarakan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dengan mengeluarkan Permen No 2 tahun 2015 menjadikan Langkah ini yang bertujuan melakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan khususnya daerah pesisir di Indonesia, sepertinya di tentang oleh Komite Nelayan Pengusaha dan Pekerja (KNPP) kota Tarakan melalui ketuanya  Armin Arifudin.

Akibat kebijakan Menteri KP Susi Pudjiastuti beberapa hari yang lalu menegaskan untuk mendukung rencana perikanan yang keberanjutan utamanya di sektor pesisir melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang  Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) di Wilayah Perairan Indonesia menurut Armin pernyataan yang tidak rasional.

"pernyataannya tidak masuk akal,  masa dengan pelarangan pukat Hela dapat meningkatkan komoditas ikan meningkat, sedangkan Nelayan di kota Tarakan yang berjumlah Anggota di KNPP ada 400 Nelayan lebih bergantung Pada jenis kapal pukat Hela tersebut Karena jenis tersebut sangat cocok untuk perairan Di Tarakan Kalimantan Utara, Kalo itu dilarang maka Nelayan akan sulit mencari Hadiah,  sedangkan penghasilan Nelayan merupakan salah satu penghasil devisa Di Tarakan, karena tambang dan pariwisata serta Jasa mati Suri" terang Armin.

Armin menjelaskan dasar pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut didasari oleh semakin menurun dan rusaknya kelestarian sumberdaya ikan dan diperparah dengan munculnya konflik antar nelayan modern dan tradisional yang merasa dirugikan karena terkurasnya sumberdaya ikan akibat penggunaan pukat hela baik berupa trawl maupun trawl modifikasi seperti pukat udang, pukat dorong, dogol, payang, cantrang, grandong, dan lampara dasar, itu bukan alasan mendasar,  karena jaring yg dibuat hanya berkemampuan 250kg skali jaring,  dan lobangnya jaring sesuai dengan ketentuan paling kecil 20 CM dan paling besar 30cm, dan persaudaraan kami sesama Nelayan baik Saja, sehingga jika ikan langka dikarenakan kondisi Alam akan Padang surut  air. 

" Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl (Pukat Harimau) di Perairan jawa, Sumatera dan Bali guna meredam konflik sosial nelayan dan meningkatkan produksi para nelayan tradisional, akan tetapi hasilnya bukan karena kepres tersebut akan tetapi memang kondisi Alam, kepres tersebut dihapus malah dibuat Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) ini agar proses penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan akan berkurang dan sumber daya ikan secara bertahap kembali pulih malah merugikan Nelayan" terang Armin.

Dirinya saat ini mengusulkan Kepada pemerintah kota Tarakan agar membuat perda yang berguna untuk kepentingan Nelayan dan tidak merugikan pemerintah daerah, menurutnya uu otonomi daerah juga ditegakkan untuk kepentingan Nelayan kota Tarakan karena terbiasa menggunakan pukat Hela.  Terang Armin menutup. Bonar Sahat

Post a Comment

Previous Post Next Post