Tertangkap Kosumsi Sabu, Ketua DPRD Sarolangun Dipecat

N3~Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya memutuskan memecat kadernya, Muhammad Syaihu (42). Syaihu yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dipecat dari keanggotaannya di PDIP dan DPRD Sarolangun terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sampai saat ini Syaihu menyandang status sebagai  tersangka dan hingga Sabtu (13/8) masih ditahan dan diperiksa di Polresta Jambi bersama tujuh orang rekannya yang tertangkap menyalahgunakan narkoba.

“Kami Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jambi, segera akan menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk memecat Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaihu. Beliau ditangkap polisi akibat terlibat narkoba. Dalam intruksi DPP kami sebagai DPD diminta untuk memecat Syaihu dari keanggotaan PDIP dan jabatan di DPRD Sarolangun,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto kepada sejumlah awak media di Jambi, Sabtu (13/8) pagi hari ini, terkait tertangkapnya Muhammad Syaihu dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi.

Dituturkan Edi Purwanto, pengurus PDIP Provinsi Jambi secara konsisten melaksanakan kebijakan DPP PDIP yang tidak memberikan toleransi kepada kadernya yang terlibat narkoba.

“Kasus ini kami serahkan pada proses hukum yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap Muhammad Syaihu. Kami tidak akan intervensi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader PDIP tersebut,”tegasnya.

Sementara itu, dijelaskan Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Kurniati mengatakan, penyidik Polresta Jambi hingga Sabtu (13/8) masih menahan dan memeriksa intensif delapan tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu, satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.

Dijelaskannya, Muhammad Syaifu tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama tujuh orang tersangka lain dalam suatu penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Para tersangka, yakni Abdul Hakam (42), Januar (32), Jamaluddin (22), Fahrur Rozi (29), Thomas Rico (32) dan Timbul Widiyo (28). 

Menurut Sri Kurniati, semula polisi hanya berhasil menangkap seorang tersangka, Abdul Hakam (42) di rumahnya, Kampung Bugis, Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (11/8) malam. Dari tangan Abdul Hakam ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

“Dari hasil pengembangan informasi yang dikorek dari tersangka Abdul Hakam, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka lainnya, termasuk Muhammad Syaifu. Namun ketika dilakukan penggerebekan, polisi tidak mengetahui persis apakah Syaihu Ketua DPRD Sarolangun. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu,”katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sarolangun, Sadaini mengaku menyesalkan tertangkapnya Ketua DPRD Sarolangun dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi. Kasus tersebut dinilai merusak citra DPRD di tengah masyarakat.

Dikatakan Sadaini, kepergian Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaifu ke Kota Jambi pekan ini, untuk mengikuti bimbingan teknis bersama anggota DPRD Sarolangun lainnya di salah satu perguruan  tinggi di Kota Jambi, pungkasnya. (NA)
Previous Post Next Post