Pendistribusian KIP Mandeg Sampai Kelurahan

N3~Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengalami kendala pengiriman. Pasalnya tak semuanya kartu diterima siswa atau rumah tangga sasaran (RTS). Karena distributor hanya mengirimkan sebagian kartu sampai ke tingkat kelurahan atau kecamatan saja tidak langsung pada pihak penerima.

"Sebelumnya, kami telah menandatangani kontrak dengan vendor, dalam isi tersebut menyataka,  mereka harus antar KIP sampai rumah bukan sekolah atau kelurahan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hammid Muhammad dalam konferensi pers di gedung kemdikbud pada Selasa (16/8) siang ini.

Kami mencatat sejauh ini, dari total 17,9 juta sasaran penerima KIP, 17,4 juta KIP sudah dikirimkan kepada daerah-daerah, kata Hammid. Dari jumlaah yang telah kami distribusikn ke daerah,  ada sekitar 10-20 persen KIP mandeg tersimpan pada kantor-kantor kelurahan atau kecamatan desa.  Sehingga KIP yang kami distribusikan  belum diterima oleh siswa.

Dikatakan Hammid, ada beberapa kelurahan/kecamatan desa memang minta penyaluran KIP  melalui kantor camat dan kepala desa. Sedangkan beberapa kecamatan/desa lainnya beralasan masih ada beberapa anak yang seharusnya mendapatkan KIP tapi belum terdaftar. Selain itu, alasan keamanan daerah yang kurang kondusif menjadi alasan mereka belum bisa mendistribusikan KIP secara optimal kepada siswa.

"Alasan dari kelurahan/kecamatan perihal KIP masih tertahan dikantor kelurahan dan kecamatan, karena vendor distributor tidak memberi biaya distribusi ke setiap kelurahan untuk sebar KIP ke anak-anak yang berhak menerima," kata Hammid.

Hammid meminta kepada seluruh pihak terkait untuk membantu menyampaikan KIP kepada anak-anak yang berhak menerima. Hammid juga meminta distributor untuk menghubungi kecamatan kelurahan terkait untuk memastikan bahwa KIP sudah disampaikan kepada penerima. Selain itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah mengkawal pendistribusian KIP agar tepat sasaran dan tepat waktu.

Proses pengiriman kartu KIP melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan oleh distributor PT Atria Antaran Prima semenjak April hingga Juli lalu. Tahap kedua pengiriman dilakukan oleh distributor PT Dexter Expresindo semenjak Mei hingga akhir Agustus mendatang.

"Kami tidak memberi sanksi pad pihak vendor, namun kalau telat kami sesuaikan dengan yang tertera pada kesepakatan dan kontrak antara kedua belah pihak. Jadi ada berupa denda sesuai yang tertulis di kontrak," kata Hammid.

KIP merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program priortas pemerintah dalam bidang pendidikan. PIP memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama dalam membantu anak berusia 6 samapi 21 tahun yang kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pelaksanaan KIP ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2014.

''Kami akan memantau dan memastikan agar progam ini dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, cepat dalam penyalurannya dan tepat sasaran," kata Muhadjir. (Mond)
Previous Post Next Post