Komisari Utama PT Rimbo Peraduan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

N3~Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan rencana pengalokasian 12 ruas jalan diSumatera Barat dalam APBN-P 2016. Untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PT Rimbo Paraduan, Suryadi Halim alias Tando, Selasa (16/8) siang tadi.

Penyidik berencana akan mengorek informasi dari Tando untuk melengkapi berkas anggota Komisi III DPR-RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

"Tando diminta dating untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Tando diduga kuat mengetahui ihwal suap  terkait proyek ini. Disampaikan Yuyuk, Tando diduga merupakan seorang pengusaha yang diduga memiliki hubungan dengan Yogan dan Putu. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik bakal mengonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan antara Tando dengan Yogan dan Putu.

"Tando merupakan seorang pengusaha yang juga rekan yang selalu berhubungan dengan YA dan IPS. Dia (Tando) dikonfirmasi tentang pertemuan-pertemuan mereka," katanya.

Dari hasil pengembangan kasus oleh KPK dan berdasar informasi, selain Yogan terdapat pengusaha lain yang turut memberikan suap kepada Putu. Sejauh ini disinyalir terdapat setidaknya tiga pengusaha ternama di Sumbar lainnya yang berkontribusi memberikan suap kepada Putu untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek senilai Rp 300 miliar itu agar didanai APBNP 2016. Disebut- sebut para pengusaha ini memiliki kedekatan dengan kepala daerah dan ikut membantu proses Pilkada Sumbar.

Sebelumnaya  KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Putu, dan staf khususnya bernama Novianti, serta seorang perantara bernama Suhemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengusaha yang juga fungsionaris Partai Demokrat di Sumbar bernama Yogan Askan dan Kadis Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Putu disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Yogan dan Kadis Prasjal Tarkim, guna memuluskan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menghabiskan anggaran Rp 300 miliar agar dapat didanai APBNP 2016. Uang suap itu dikirim Yogan dan Kadis Prasjal Tarkim melalui tiga rekening berbeda, salah satunya milik keponakan Putu yang bernama Ni Luh Sugiani dengan jumlah pengiriman masing-masing Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

KPK sendiri menangkap Putu di rumah dinasnya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Tim Satgas KPK juga turut menyita uang sebesar 40.000 Dollar Singapura.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Putu, Novianti, dan Suhemi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Yogan dan Kadis Prasjal Tarkim dijerat dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mond)
Previous Post Next Post