Gubernur Sumbar di Periksa KPK Pada Hari Ini

N3~Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengajuan proyek aspirasi 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk dalam APBN-Perubahan 2016.

Dari hasil pantauan, belum nampak  Gubernur Sumbar ini di Gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR-RI asal Bali I Putu Sudiartana dan tersangka pemberi suap pengusaha Yogan Askan.

Dari keterangan resmi KPK dijadwalkan ikut memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek,  saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Sumbar. Sedianya ia pun akan diperiksa sebagai saksi bagi IPutu dan Yogan.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 10.00 tadi, Reydonnyzar telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia menggunakan kemeja batik cokelat, saat datang ke gedung KPK ia tak berkomentar banyak pada wartawan.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh KPK terkait seputaran kasus yang menjerat I Putu dan Yogan. Ia pun menyatakan akan memberikan keterangan usai dirinya diperiksa KPK. 

Juni silam, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu I Putu Sudiartana, pihak swasta Suhemi, asisten pribadi Putu, Noviyanty, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat. 

KPK melakukan OTT dan berhasil menyita uang tunai sebesar Sin$40.00 dan uang sebesar Rp500 juta yang tersimpan dalam sejumlah rekening Bank. Dalam hal ini KPK menduga I Putu selaku anggota DPR-RI menjanjikan akan meloloskan rencana proyek 12 ruas jalan ini ke dalam APBN-P 2016.

Muhammad Burhanuddin, Pengacara Putu mengatakan, KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagi tersangka. Ia menilai, Putu tidak memahami ihwal pembahasan proyek, karena ia bukan bagian dari badan Anggaran DPR yang digarap di Komisi V DPR-RI.

Ia juga menilai KPK salah bila menetapkan kliennya sebagi tersangka, karena KPK tidak memiliki bukti riil perihal adanya penyerahan uang secara langsung kepada Putu. Ia menantang KPK untuk membuktikan ihwal keterlibatan kliennya dalam kasus yang menjeratnya.

“Sama kita ketahui, Pak Putu anggota di Komisi III, Ia bukan Banggar, maka dari itu ia tidak mempunyai kewenangan dalam mengajukan proyek. Dalam OTT tersebut tidak ada serah-serahan uang, ” ujar Burhanudddin di Gedung KPK.

Burhanuddin juga menjelaskan, uang Sin$40.000 yang disita KPK merupakan uang pribadi Putu. Sedianya uang tersebut akan digunakan Putu untuk berlibur ke Singapura bersama keluarganya. Burhanuddin berani membuktikannya, karena Putu memiliki bukti pembelian tiket dan pemesanan hotel di Singapura. “Ini bukti kuat bahwa uang yang disita KPK tersebut bukanlah uang suap melainkan uang pribadi milik Putu,” kata Burhanuddin mengakhiri.(Mond)
Previous Post Next Post