Batas Minimum Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) Dihapus Pemerintah

N3~Kini bagi siapapun yang ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT) mendapat angin segar. Pasalnya pemerintah akan menghapus batas minimum yang sebelumnya ditetapkan paling sedikit Rp50 juta menjadi disesuiakna dengan kesepakatan para pendiri perusahaan.

Tidak hanya pada pembntukan PT keringan ini diberikan pemerintah, criteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ini juga berlaku secara umum untuk berbagai skala bisnis perseorangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 14 Juli 2016 silam. 

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi Menjelaskan, kebijakan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku bisnis dalam mendirikan badan usaha PT. kini secara nominal tidak lagi dibatasi, namum pemerintah mewajibkan PT menempatkan atau menyetor modal dasarnya minimal 25 persen.

Nantinya bukti setoran modal dasar tersebut wajib dilaporkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani. 

Dalam rilis pada 28 April 2016 silam, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, yang salah satunya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan PT. Kemudahan tersebut berupa mengecualikan kewajiban modal dasar pembentukan PT minimal Rp50 juta hanya bagi pelaku UMKM. Sementara untuk PT dengan status non-UMKIM, tetap harus memiliki modal dasar minimal Rp50 juta.
Pemerintah mempertegas dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 21 Maret 2016. 

Diterbitkannya PP Nomor 29 Tahun 2016, dengan sendirinya PP Nomor 7 Tahun 2016 akan dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku lagi. (Leon)
Previous Post Next Post