Tak Capai Kourum Putusan Paripurna Penentuan Jabatan Erisman Ditunda.

N3, Padang - Tidak memenuhi Kourum Rapat Paripurna penyampaian putusan atau penentuan jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang di tunda.


"Sesuai tatib pasal 148, harus hadir dua per tiga anggota dewan, sedangkan saat paripurna hanya 25 orang saja," kata Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal selaku yang memimpin paripurna internal di gedung DPRP Padang, Jumat(22/7).


Lanjutnya dalam pasal 148 tatib DPRD Padang itu disebutkan bahwa penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni sejak Jumat atau setalah dilakukan rapat Bamus.


"Penetapan jadwal selanjutnya diserahkan ke Bamus dan tidak ada intervensi apapun," ujar Afrizal.


Pelaksanaan paripurna internal
pembacaan putusan Badan Kehormatan (BK) tehadap Erisman dan penetapan surat keputusannya itu sempat ditunda dua kali 15 menit karena hanya dihadiri 17 orang saja.Hingga akhirnya putusan paripurna ditunda karena hanya memenuhi kourum 25 dari 45 anggota dewan saja.


Namun, walaupun penetapan surat keputusan pemberhentian Erisman gagal dilaksanakan, agenda sebelumnya yakni pembacaan putusan oleh BK dapat dilaksanakan.


Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporan BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang yakni pmberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan.


Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.
   

Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.
   

Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
   

Namun dalam putusan yang menjatuhkan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya.
 

Sementara Ketua DPRD Padang Erisman saat ditemui setelah paripurna itu mengatakan sejak awal dirinya telah menolak pelaksanaan paripurna itu karena putusan pemberhentiannya oleh BK cacat hukum.

   
Hal itu disebabkan ada unsur-unsut atau prosedur yang tidak dilalui BK sebelum mengambil sebuah keputusan, bahkan dirinya dan pihak penasehat hukum telah melakukan PTUN terhadap putusan BK tersebut,"ungkapnya
(M7).

   

Post a Comment

Previous Post Next Post