Delma : Mesti Ada Pergub Penguat SK Menteri Tuk Nelayan

N3, Padang - Ribuan masyarakat nelayan daerah sangat bersyukur dengan apa yang telah diperjuangkan oleh Pemprov Sumbar terkait nasib mereka ke Pusat. Hal ini terkait Permen Kelautan No .42/2014 tentang jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan.

Delma Putra, tokoh masyarakat nelayan di Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, yang juga selaku anggota dewan di dapil itu menerangkan, selain menyampaikan rasa terimaksih, "tapi disatu sisi kata Delma, perlu sosialisasi Pemprov ke para nelayan.

"Alasannya, nelayan masih ada yang trauma melaut, ditambahkan lagi dengan belum dibebaskannya para ABK bagan serta bagan yang ditangkap beberapa waktu lalu. Kami butuh penjelasan secara lebih gamblang lagi ," ujarnya.

Meski SK pertemuan dengan tiga menteri dan Pemprov telah turun hari ini. Dengan pengecualian sampai per 31 Desember, sangat dirasa perjuangan masih separuh. Sebab, besar kemungkinan ada perubahan lagi.Artinya mesti ada Pergub sebagai titik terang dan itu pasti sebagai penguatan,"terang Delma.

Menurutnya kalau cuma SK itu saja dan tanpa penguatan dari kepala daerah. Dapat dipastikan nelayan masih belum berani melaut, dan akan berefek pada pendapatan nelayan.

Delma mengaku, paska demo Rabu (15/6) lalu di halaman kantor Gubernur dan DPRD Sumbar, nelayan terus melakukan konsolidasi, dengan membentuk ruang-ruang diskusi. Bahkan, sampai putusan dikatakan telah ada, pihaknya selalu berkolaborasi dengan nelayan yang ada di sejumlah Kabupaten dan Kota, "ungkap Delma yang juga anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra itu.

Sementara itu, M.Yani, masyarakat peduli nelayan Sumbar juga berharap agar ada ketetapan pasti. Diakui nelayan masih belum menerima surat tersebut. Meskipun telah dikabarkan SK nya telah terbit.

Kami telah mendatangi kantor DKP Sumbar. Informasi yang berhasil terekam adalah surat dari daerah baru dikirimkan ke pusat. Oleh karenanya, tidak mungkin SK itu langsung terbit dalam sehari atau dikeluarkan oleh pusat. "Bentuk suratnya saja seperti apa, kami belum mengetahuinya, bahkan bentuk isinya saja tidak tahu," terangnya.

Yani juga memintakan, agar pemprov tidak hanya mengurusi soal tuntutan nelayan akan kebijakan Menteri. Tapi soal para nelayan yang telah diamankan petugas beserta bagannya. Sebab, informasi di pengadilan, nelayan yang merupakan tahanan kejaksaan itu, akan disidangkan Selasa (21/6) ini.

"Persoalan ini pun perlu campur tangan kepala daerah. Sebab, menyangkut akan nasib mereka, ketika belum ada kepastian bagi nelayan, yang diberikan pengecualian,"ungkapnya.(M7).
Previous Post Next Post