Polisi Bekuk Sales Bank

N3, Jakarta ~ Petugas Polda Metro Jaya menangkap pegawai sales bank swasta berinisial FH (35) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana Kredit Tanpa Agunan (KTA) bermoduskan menggunakan data fiktif.

"Tersangka berperan mencari nasabah untuk mengajukan KTA," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Eko menjelaskan awalnya beberapa nasabah menyampaikan komplain kepada bank yang menjadi tempat pelaku bekerja karena menerima tagihan menunggak angsuran kredit pada Januari 2016.

Para nasabah itu mengaku pernah mengajukan KTA namun ditolak pihak bank sehingga tidak ada pinjaman kepada bank. Meski pengajuan kredit ditolak namun nasabah itu menerima tagihan dari bank tersebut sehingga korban menanyakan hal tersebut kepada pihak bank.

Menerima keluhan itu manajemen bank menginvetigasi internal dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 April 2016.

Berdasarkan penyelidikan terdapat enam nasabah yang dirugikan dengan pengajuan kredit menggunakan data fiktif itu.

Akhirnya, tim Unit I Subdit Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Aszhari Kurniawan meringkus tersangka FH di Petamburan Tanahabang, Jakarta Pusat pada Jumat (29/4).

Aszhari menambahkan bank mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat pencairan KTA menggunakan data fiktif sebanyak enam orang dengan besaran pinjaman mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per orang. rel/danial
Previous Post Next Post