RUU Krisis Perbankan Tak Gunakan Keuangan APBN

N3, Jakarta ~ RUU Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) memastikan penyelesaian krisis perbankan tidak lagi menggunakan alokasi keuangan Anggaran Penerimaan & Belanja Negara (APBN).
“Kepastian itu didapat berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menguras APBN,” ujar Amir Uskara, anggota Komisi XI DPR, kepada wartawan parlemen, Senin (14/3).
Karenanya, DPR dan pemerintah sepakat RUU PPKSK pengganti UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disahkan tanpa mengikutsertakan pasal yang menyelesaikan krisis perbankan dibantu APBN.
“Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, Organisasi Jasa Keuangan (OJK) sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan,” jelas Anggota F-PPP ini.
Dijelaskannya, Pasal 41 RUU PPKSK menegaskan jika ada krisis perbankan maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain.
Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri. rel/psk/rinaldi/win
Previous Post Next Post