Diduga Beli Tanah Berperkara DPRD Padang Akan Panggil Kabag Pertanahan

N3,Padang~Diduga adanya pembelian tanah berperkara yang dilakukan oleh Pemko Padang di Jalan Tan Malaka, senilai Rp 31,7 miliar lebih ,Komisi I DPRD Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan,berencana akan memanggil Kabag Pertanahan Pemko Padang untuk dimintai ferivikasi atas dugaan itu.

Pemanggilan ini, kata Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub, Senin (14/3) berkaitan adanya dugaan bahwa tanah yang dibeli masih dalam perkara. Namun Pemko masih tetap melakukan transaksi pembelian senilai Rp31,7 miliar lebih untuk mendapatkan tanah tersebut. Jika memang benar demikian, DPRD menilai Pemko Padang telah melanggar hukum.

"Disampaikan dalam waktu dekat akan kami panggil Kabag Pertanahan untuk menerangkan persoalan ini. Sebab tidak ada dalam aturan membeli tanah yang masih dalam perkara ," katanya.

Dalam hal ini DPRD Padang telah mengumpulkan informasi dan sejumlah bukti terkait pembelian tanah tersebut. Diantaranya, HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 53 seluas 5118 meter, kemudian nomor 63 seluas 1910 meter, lalu nomor 64 seluas 1900 meter dengan harga pembelian sekitar Rp3,5 juta per meter. Total luas tanah yang dibeli adalah 8.925 meter2. (M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post