Kadis PSDA Sumbar Pensiun

N3, Padang ~ Terhitung 1 Januari 2016, Ali Musri melapas jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumbar Daya Air (PSDA). Berakhirnya masa jabatannya itu karena dia sampai pada masa pensiunnya. Meski telah pensiun, dia berjanji untuk selalu berdedikasi untuk Sumbar.
 
Hal itu terungkap saat silaturrahmi yang dilakukan oleh Ali Musri dengan sejumlah awak media di kawasan Banda Purus, Kota Padang. Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Irwan dan Kepala Biro Umum Asben Hendri.
 
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Humas Irwan mengatakan, sebagai pejabat senior di lingkungan Pemprov Sumbar, Ali Musri telah banyak memberika partisipasi dalam pembangunan Sumbar. Terutama dalam pembangunan fisik di bidang pengelolaan sumber daya air.
 
“Selama ini, Ali Musri menjadi guru bagi kami. Jadi tempat kami bertanya, karena beliau adalah sosok yang lebih banyak memiliki pengalaman dari kami. Sosok beliu menjadi tauladan kami. Belum terpikirkan orang lain, beliau telah berbuat,” sebutnya.
 
Oleh karena itu, dia berharap kepada Ali Musri untuk memutus tali silaturrahmi meski telah pensiun. Selalu memberikan arahan kepada pejabat pemprov Sumbar, agar pembangunan Sumbar ini lebih baik.
 
Sementara, Ali Musri berjanji untuk tetap berdedikasi untuk Sumbar. Baik itu dalam bentuk tenaga, maupun dalam betuk pemikiran. Oleh karena itu, dia akan tetap menjaga berkomunikasi dengan semua pihak, agar silaturrahmi tidak terputus.
 
“Tanpa komikasi, maka akan jadi miskomikasi dengan semua lini, termasuk dengan wartawan. Jadi, kok sobok di jalan, di sapo juo lah,” tuturnya.
 
Katanya, dia juga berpesan kepada para pegawai di Dinas PSDA Sumbar untuk selalu terbukan dalam menyampaikan informasi. Karena, pembangunan tidak akan berjalan efektif, tanpa diketahui oleh masyarakat. Caranya, dengan mempublikasikan kepada awak media. “Selama ini, saya telah dibantu oleh rekan-rekan media dalam menjalankan program daerah. Begitu juga, kritikan yang telah disampaikan,” jelasnya. rel

Previous Post Next Post