Rapat Koordinasi Teknis Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Prov.Sulsel

N3, Sulsel ~ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi di Ruang  Data Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (27 November 2015). Rapat ini dibuka oleh  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si.
Dalam arahannya Abdul Latif mengatakan berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perangkat daerah provinsi dan kabupaten kota ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai berikut : Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan.
“Pembentukan organisais perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil),”lanjutnya.

Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan keuangan daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, dan cakupan tugas.**
Previous Post Next Post